PANGKALAN BUN - Jajaran Polsek Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan pengedar sabu, Muhammad Arief (32), warga Desa Pangkalan Satu, RT.13 Kecamatan Kumai. Tersangka membawa 11 paket sabu seberat 3,05 gram.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Arsel AKP Zanuar Cahyo Wibowo. Petugas mengamankan pelaku di dalam barak Jalan Jenderal Sudirman, Gang Pampulu I, RT.15, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arsel, Jumat (9/2) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait melalui Kapolsek Arsel AKP Zanuar Cahyo Wibowo menuturkan, Polsek Arsel dan Satresnarkoba Polres Kobar menggeledah pelaku di barak dan menemukan 11 paket sabu.
Paket kristal warna putih tersebut dengan berat kotor 3,05 gram, disimpan dalam saku baju bergaris warna merah dan warna abu-abu yang dipakai oleh pelaku. Setelah mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Arsel.
”Pelaku kita langsung amankan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Selain mengamankan 11 paket sabu seberat 3,05 gram, pihaknya juga telah mengamankan baju yang digunakan pelaku, dan 1 unit handphone merek Vivo warna putih gold. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan pidana minimal 4 tahun penjara. (jok/yit)