PALANGKA RAYA – Sikap gentleman diperlihatkan Rojikinnor dalam menghadapi kasus hukum yang membelitnya. Berstatus tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di lingkup Setda Kota Palangka Raya dan sempat mangkir pada pemeriksaan perdana, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya itu akan hadir untuk pemanggilan kedua, Senin (12/2) di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng.
”Insya Allah, Bapak Rojikinnor akan hadir pada pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Kalteng. Ini pemanggilan kedua setelah pertama kemarin kami minta penundaan. Beliau pasti datang apabila tidak ada halangan mendadak,” tegas kuasa hukum Rojikinnor Saiful Bahri, Minggu (11/2).
Saiful menuturkan, kedatangan kliennya sesuai panggilan status tersangka terhadap Rojikinnor. Namun, dia belum bisa berkomentar banyak langkah yang akan ditempuh ketika pemeriksaan dilakukan.
”Kami hormati hukum dan Pak Rojikinnor pun kooperatif selama ini. Kalau langkah hukum nanti kami lihat setelah dilakukan pemeriksaan. Belum berani berkomentar banyak,” tuturnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan akan dikoordinasikan untuk mengambil langkah selanjutnya, sehingga pihaknya bisa mendampingi yang bersangkutan sesuai aturan hukum. ”Kami akan dampingi beliau dalam pemeriksaan,” jelasnya.
Polda Kalteng sebelumnya menetapkan Rojikinnor sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik terhadap kasus dugaan pungli yang terbongkar setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendahara Keuangan Pemkot, Yy, pada 20 Desember 2017 lalu dan seorang staf Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palangka Raya, Py.
Tim Saber Pungli dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng saat itu, mengamankan uang tunai sebesar Rp 30 juta dari kantong Py. Uang ”panas” itu diduga hasil transaksi mencurigakan terkait pungutan liar. Rojikinnor sudah beberapa kali diperiksa. Penyidik masih mendalami perannya dalam kasus tersebut. (daq/vin)