PANGKALAN BUN – Dalam empat hari terakhir, jajaran polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap dan meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku curanmor ini sebanyak tujuh orang, masing-masing berinisial AL (24) warga jalan Abdul Azis RT 01 Kumai, kemudian AR (22) warga gang kapuk RT 15 Kecamatan Kumai, AG (23) warga Kumai, BN (23) warga Kumai, TH (44) warga jalan gerilya RT 05 Kelurahan Candi, IW (38) warga Kumai dan ID (62) yang juga warga Kumai.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi Zulkarnain mengatakan, para pelaku ini merupakan jaringan yang sudah lama diincar oleh petugas. Dari tujuh pelaku tiga diantaranya adalah penadah. Modus operandinya dengan cara tiga tahap, yang diawali dengan survey, kemudian memanfaatkan motor yang tidak dikunci stang atau kunci tertinggal, kemudian setelah itu motor dibawa pelan-pelan, kemudian dieksekusi.
"Pencurian dilakukan secara sporadis, dimana ada peluang motor langsung dibawa kabur, jadi tidak sesuai pesanan. Motor sendiri dijual dengan harga murah berkisar Rp 3 jutaan," terangnya.
Menurut Arie, pengungkapan ini dimulai sejak tanggal 7 Februari hingga 11 Februari 2018. Dalam kasus ini ada sekitar lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian, yakni di Jalan Mat Noor, Kelurahan Baru Jalan Pangeran Antasari, Pasar Indra Kencana, jalan Ratu Mangku, Jalan Bahari.
Kemudian, kendaraan yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku ada enam. Rinciannya motor honda Scoopy sebanyak dua unit, Honda beat dua unit warna merah dan warna putih, kemudian Yamaha Mio J warna putih, dan Yamaha Mio warna biru.
"Hasil curian ini dari pengakuan para pelaku untuk foya-foya dan para pelaku sesuai catatan kepolisian baru pertama melakukan pencurian ini," tambah Arie.
Selain itu diungkapkan, dari tujuh pelaku ini yang menjadi otaknya adalah AL. Ia mengatur semua strategi sebelum melakukan pencurian, termasuk yang mengajak rekan-rekannya.
Sementara itu, kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan kemudian dikembangkan dan diketahui AL berada di jalan pasir panjang. Pada Jumat (9/2) AL diringkus dan dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki. AL ditangkap bersama barang bukti motor curian lalu dikembangkan, kemudian AR ditangkap di rumahnya jalan H Abdul Hamid Gang Kapuk RT 15 Kelurahan Kumai Hulu. Kemudian terus dikembangkan hingga menyeret beberapa pelaku lainnya termasuk para penadahnya.
"Mereka ini satu jaringan, mayoritas pekerja swasta" tambah Arie.
Kepada para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun dan pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kita imbau kepada warga untuk mengunci stang motor dan jangan juga meninggalkan kunci dimotor, karena itu menjadi peluang para pencuri,"tandas Arie.
Selain itu, tersangka AL saat dimintai komentar mengaku bahwa ia baru saja sekitar 7 bulan melakukan aksi curanmor. Untuk melancarkan aksi itu, menurutnya hanya butuh 5 sampai 10 menit. "Tidak perlu kunci atau alat apapun, karena yang kita ambil adalah motor yang tidak dikunci stang, kalau ada kuncinya tinggal hidupkan saja, langsung kita bawa,"tandasnya. (sam/gus)