SAMPIT – Ketua geng Sekumpul Punya Cerita (SPC) MNS (16) terancam hukuman selama 10 bulan penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan terhadap ATS (15). Putra sudah ketiga kalinya berurusan dengan hukum hingga akhirnya harus dijerat dengan pidana penjara, meskipun kategorinya masih anak di bawah umur.
”Tuntutan sudah dibacakan. Kami menuntut pidana kurungan selama sepuluh bulan penjara,” kata JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo, Selasa (13/2).
MNS dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya Burhansyah dan Norhajiah akan mengajukan pembelaan.
MNS melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap ATS. Kejadian itu bermula saat MNS mengajak Dayat untuk membawa korban menuju lapangan sepak bola STIE Sampit di Jalan RA Kartini, 17 November 2017 lalu. MNS kemudian merampas uang korban dan memaksa korban melepas baju kaos dan sweater yang dikenakannya.
Belum puas, MNS kemudian memukul kepala ATS, muka, pelipis, dan kedua matanya, serta mencekik leher korban. ATS mengalami luka lebam akibat kekerasan MNS. Karena tidak terima, korban melaporkan terdakwa ke polisi.
MNS juga tercatat pernah terlibat dua kasus pencurian berturut-turut dan dua kali juga divonis pembinaan oleh Pengadilan Negeri Sampit. Namun, hal itu ternyata tidak membuat dia jera. Remaja tersebut justru mengulangi perbuatan pidana lainnya. (ang/ign)