PALANGKA RAYA – Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kalteng, termasuk Kota Palangka Raya dilarang menggunakan gas elpiji tiga kilogram. Pelarangan itu sesuai instruksi langsung surat edaran gubernur Kalteng, nomor 700/2948/III.3/DESDM tentang Penggunaan Elpiji Tiga Kilogram.
Langkah itu ditempuh karena ASN dari sisi pendapatan lebih kaya jika dibandingkan dari masyarakat yang tidak mampu. Sehingga pemakaian elpiji tiga kilogram dikhususkan bagi mereka, yang penghasilan dibawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dalam surat edaran gubernur Kalteng ini berisikan poin bahwa ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD, dan pelaku usaha selain usaha mikro, dan seluruh masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1.500.000 untuk tidak menggunakan gas jenis yang bersubsidi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya Aratuni D. Djaban menyatakan bahwa sudah melakukan sosialisasi bagi seluruh ASN di Palangka Raya dan diharapkan agar instruksi tersebut dipatuhi dan dijalankan, sehingga tak ada lagi ASN yang masih menggunakan gas elpiji tiga kilogram tersebut.
“Iya, pemkot melalui kami sudah memberikan sosialisasi itu.Kita sudah umumkan pula ketika upacara dilakukan yakni berdasarkan surat edaran gubernur Kalteng, nomor 700/2948/III.3/DESDM tentang penggunaan elpiji 3 kilogram. Bahwa semua ASN di wilayah Kalteng, termasuk Kota Palangka Raya dilarang menggunakan gas jenis tersebut,” ungkap Aratuni, Kamis (15/2)
Aratuni menekankan sudah ingatkan bagi ASN untuk tidak menggunakan gas bersubsidi itu karena itu khusus bagi masyarakat yang tidak mampu saja. Hal itu dengan alasan pendapatan ASN ini lebih jika dibandingkan dari masyarakat yang tidak mampu.
“Untuk ASN tidak ada gaji dibawah UMP atau UMK, sehingga dirasa cukup mampu menggunakan gas lain dari pada gas elpiji tiga kilogram ini. ASN itu menuruti instruksi yang dibuat pemerintah, walaupun sebenarnya tidak ada sejauh ini yang mewajibkan untuk larangan penggunaan itu, tapi ASN itu adalah tahu dan tunduk pada aturan mestinya, lagian ini memang keputusan bijaksana,”tegasnya.
Aratuni membeberkan memang sampai saat ini tidak ada sanksi bagi ASN yang masih menggunakan jenis gas ini. Namun secara moral tentu akan berdampak, artinya ASN tersebut tidak patuh terhadap instruksi ataupun surat edaran yang dibuat oleh gubernur.
“Jujurnya langkah ini memang harus didukung . Maka itu kedepannya agar masyarakat paham dan sadar sasaran dari penggunaan gas elpiji tiga kilogram ini, dan kita sosialisasikan ke mereka dan ini dalam proses berjalan. Saya harap ini bisa dijalankan untuk ditaati,” pungkas Aratuni.
Salah satu ASN Pemerintah Kota Palangka Raya, meminta namanya tak disebutkan menyebut, walaupun langkah itu bijaksana, tetapi harusnya pemerintah bisa memberikan sosialisasi lebih kepada ASN, sebab dirinya hingga kini belum mengetahui adanya instruksi tersebut.
”Kita dukung untuk langkah itu karena sangat pro kepada rakyat tak mampu. Tetapi perlu juga sosialisasi hal tersebut, saya yakin masih banyak tak tahu,” pungkasnya.(daq/vin)