SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 18 Februari 2018 00:17
CATAT!!! Paslon Dibatasi Hanya Lima Akun Medsos
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya hanya boleh memiliki lima akun media sosial selama masa kampanye yang sudah berjalan sejak 15 Februari lalu. Seluruh tim sukses paslon diminta segera mendaftarkan akun medsos yang akan digunakan sebagai media kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.

Komisioner KPU Kota Palangka Raya Harmain Ibrohim mengatakan, ketentuan mengenai akun media sosial telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

”Aturan yang lama maksimal dua akun per media sosial, sedangkan aturan yang baru ini maksimal lima akun. Aturan ini baru dikeluarkan 14 Februari, sehingga aturan baru kami sosialisasikan kepada tim dan pasangan calon,” kata Harmain, Sabtu (17/2).

Harmain menjelaskan, dengan dilaporkannya daftar nama akun medsos paslon, KPU maupun pihak yang berkepentingan lainnya bisa memantau aktivitas kegiatan yang dilakukan paslon selama masa kampanye.

Hingga kemarin, dari empat paslon, belum semuanya menyerahkan daftar nama akun medsos ke KPU. ”Sebagian sudah menyerahkan, tapi karena ada revisi PKPU, kami masih menunggu,” katanya. (rm-86/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers