KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mendamping Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke PT Sinar Usaha Sejati (SUS) di Desa Maraya, Kecamatan Damang Batu. Kunker ini dilakukan atas tindak lanjut rapat dengar pendapat (RPD) yang membahas angkutan khusus rel kereta api yang untuk batu bara.
”Kita mengindikasikan bahwa pembangunan jalan khususnya angkutan batu bara yang menggunakan jalur kereta api, dari Desa Maraya menuju Kabupaten Katingan belum mendapatkan izin, terutama izin pelepasan lahan,” ucap anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas kepada Radar Sampit, Sabtu (17/2).
Hal tersebut sangat disesalkan, karena izin pelepasan lahan belum dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng kepada PT SUS untuk pembangunan jalan, namun mereka sudah melakukan pengerjaan jalan tersebut.
”Berdasarkan informasi yang diberikan PT SUS, mereka menyatakan bahwa tidak ada pembangunan tersebut. Namun kenyataannya di lapangan, jalan tersebut sudah dikerjakan, dan di situ banyak terjadi sengketa lahan dengan masyarakat,” tuturnya.
Dia mengingatkan kepada PT SUS, apabila ingin berinvestasi harus menggunakan aturan berlaku di bidang pertambangan. Kabupaten Gumas tidak menutup diri, apabila ada investor yang ingin berinvestasi.
”Jika ingin berinvestasi, harus gunakan aturan yang ada, untuk menjamin hak negara, hak Kabupaten Gumas, hak masyarakat, demi terciptanya keamanan dan ketertiban,” ujar Politikus Partai Demokrat ini.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu dan Miri Manasa ini juga meminta PT SUS untuk memperhatikan jalan umum. Pasalnya, ada beberapa lubang tambang yang hampir mendekati jalan umum, dan rawan mengakibatkan jalan longsor.
”Mohon hati nurani kepada PT SUS yang telah berinvestasi di Kabupaten Gumas sejak 2016 ini. Jangan lagi masyarakat kita menjadi korban,” pungkasnya. (arm/yit)