PALANGKA RAYA – Acungan jempol patut diberikan kepada Martilung (31), warga Desa Sey Antai, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Tanpa paksaan dan dengan suka rela, sekaligus karena takut disalahgunakan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Gumas Martilung menyerahkan tiga pucuk senjata api rakitan kepada Danramil Koramil 1016-05/Tumbang Jutuh, Kapten Inf Suradi, Sabtu (17/2) malam.
Berdasarkan hasil pengecekan, ketiga senjata dalam keadaan baik dan bisa ditembakkan. Bahkan satu pucuk senjata ukuran pendek laras bisa menggunakan peluru standar TNI. Berdasarkan pengakuan Martilung, biasanya senpi digunakan untuk berburu dan buat jaga diri dari para pelaku kejahatan.
Danramil Koramil 1016-05/Tumbang Jutuh, Kapten Inf Suradi, Minggu (18/2) menyampaikan penyerahan senjata berbahaya itu oleh pemilik diserahkan murni tanpa ada paksaan dari siapapun dan manapun, termasuk kuatir disalahgunakan menjelang pemilukada kabupaten Gunung Mas.
”Itu hasil sosialisasi kami kepada masyarakat terkait kepemilikan senpi, maka itu Bapak Martilung menyerahkanya, agar tidak terjadi masalah apalagi ini jelang pilkada,” ungkapnya.
Mantan Kasi Intel Kodim Palangka Raya ini menerangkan sebelum penyerahan itu dirinya berserta Sertu Edi suryo dan Serda Sugiyanto melaksanakan Patroli kebakaran lahan dan hutan di wilayah Kecamatan Rungan Hulu. Sekaligus melihat kesiapan acara MTQ tingkat kabupaten Gunung Mas yang berjarak 98 kilometer dari Koramil 1016-05/Tumbang Jutuh.
Saat singgah ke warga sepanjang jalan menuju kecamatan, dirinya melakukan sosialisasi larangan Karhutla. Sekaligus imbauan kepada warga masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan dan sejenisnya agar diserahkan ke kantor koramil tidak diproses hukum.
Kemudian saat perjalan pulang personel melaporkan bahwa ada warga menyerahkan tiga pucuk senpi. Tak lama Martilung datang membawa tiga senpi itu untuk diserahkan.
”Kita apresiasi langkah ini. padahal hasil pengecekan senpi itu semuanya bagus dan bila disalahgunakan sangat berbahaya. Maka itu saya harap warga lain mencontoh beliau,” tuturnya.
Suradi menambahkan berdasarkan pengakuan senpi itu sudah lama disimpan oleh Martilung. Baik untuk digunkan berburu atau untuk jaga diri.
”Kalau diserahkan secara suka rela pasti gak diproses, tetapi bila kami temukan dan amankan maka itu proses lanjutkan bisa dikenakan. Maka dari itu ayo serahkan senpi, apapun alasannya warga tak boleh menyimpan senpi rakitan dengan alasan apapun,” pungkas Suradi. (daq/vin/gus)