PALANGKA RAYA – Lima personel kepolisian di jajajaran Polda Kalteng dipecat dan dinyatakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan itu dikarenakan ada yang melakukan tindakan indispliner, terlibat peredaran narkotika dan melakukan hubungan seks dengan anak dibawah umur.
Lima anggota bintara Polri berpangkat Brigadir Kepala satu orang dan Brigadir Polisi sebanyak empat orang.
Pemecatan kelimanya langsung dilakukan oleh Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko, Senin (19/2) di halaman Mapolda. Namun upacara pemecatan itu hanya dihadiri dua dari lima personel.
Mereka adalah DE (37) Brigadir Kepala (Bripka) di Polres Kobar, AK (32) Brigadir Polisi (Brigpol) bertugas di Ditpamobvit Polda Kalteng, DO (37) Brigadir Polisi (Brigpol) bertugas di Polres Murung Raya, MU (38) Brigadir Polisi (Brigpol) bertugas di Polres Lamandau dan AN (38) Brigadir polisi (Brigpol) bertugas di Polres Lamandau. Mereka dinyatakan tak lagi patut menjadi anggota kepolisian.
Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu menyatakan pemecatan itu dilakukan karena ke lima anggota tersebut melanggar kode etik sebagai seorang anggota kepolisian.
“Kelimanya di PTDH karena sudah tak patut jadi anggota kepolisian dengan perbuatan dan kelakuannya tersebut," ujarnya.
Perwira Menengah Polri ini menegaskan seluruhnya itu melakukan pelanggaran ditahun 2016 dan baru keluar keputusan pemecatannya secara tidak hormat. Walaupun sebenarnya tidak hadir diperbolehkan asalkan ada izin dan memiliki keterangan pasti, seperti tugas luar maupun dalam rangka berobat.
“Izin kalau berobat bisa dengan pimpin. Kapolda ini bijaksana untuk mengambil. Beliau berpegangan tegas dalam memutuskan ada proses pengadilan dan komisi etik. Tapi bila ada anggota prestasi akan diberikan penghargaan. Namun terkait narkoba maka akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Pambudi.
Pambudi menguraikan DE, dipecat karena tidak pernah turun dinas selama 30 hari secara berturut-turut. Sedangkan AK dan AN juga karena tanpa katerangan.
“AK dan DE ini disersi karena belum pernah dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan. Tidak ada kabar berita dan sudah disurati sehingga tak layak lagi jadi anggota Polri,” ujarnya.
Sedangkan, DO dipecat karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur alias berhubungan intim sehingga divonis lima tahun dua bulan. MU dipecat karena tersangkut narkotika kepemilikan lima paket kecil dan kena penjara empat tahun putus 2016.
“Intinya mereka ini dikatakan tak layak lagi jadi anggota Polri sudah dalam sidang komisi kode etik. Dinyatakan di PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat). Pesan Kapolda Kalteng bahwa tidak akan memberi ampun kepada anggotanya melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Pambudi menambahkan tak hanya itu juga, kapolda juga memberikan penghargaan kepada 16 personelnya dalam mengungkap kasus orangutan dan menjadi guru di tiap kabupaten yang ada di Kalteng.
“Penghargaan 16 personil anggota Polri, 11 personil pengungkapan orang utan dan 5 personil jadi guru bantu ada jadi guru matematika dan bahasa,” terangnya.
Pambudi menyebutkan mereka yang diberikan penghargaan personel polres Barsel, yakni wakapolres, Kasatreskrim, Kaurbinops Satreskrim, Kapolsek Dusun Utara, Kanit Reskrim, Kanittipiter, personel reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Dusun Utra, Kapospol Menthobi Raya, Kanit Bintibmas Lamandau dan Ba Satbinmas Polres Lamantau.
“Yang dapat itu dari perwira hingga bintara. Intinya inilah penghargaan bagi personel berprestasi,” pungkas Pambudi ditemui di ruang kerjanya. (daq/vin)