SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 20 Februari 2018 17:58
Sudah Berniat Garong Miliaran

Nasabah Fiktif PT Adhi Karya Property Capai 140 Orang

JADI SAKSI: Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Sampit menjadi saksi dalam sidang dugaan penipuan pembiayaan perumahan PT Adhi Karya Mandiri,Senin (19/2).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Praktik busuk dalam kasus dugaan penipuan pembiayaan perumahan PT Adhi Karya Property (AKP) yang merugikan Bank Syariah Mandiri (BSM) Sampit sebesar Rp 33,15 miliar kian terbuka lebar. Sejak awal, investasi itu diduga diniatkan untuk menggarong uang yang nilainya miliaran.

Hal itu terungkap dari keterangan mantan Kepala Cabang BSM Sampit Rulli K yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (19/2). Rulli menjadi saksi untuk terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana, mantan pegawai BSM. Sidang itu dipimpin majelis hakim Ega Shaktiana dengan JPU Kejari Kotim Pintar Simbolon.

Dari keterangan Rulli, jumlah rumah yang sedianya akan dibangun PT AKP sebanyak 201 unit. Darto, selaku Direktur PT AKP (kini buron), mengajukan kredit untuk pembangunan ratusan unit rumah lengkap dengan nasabah dalam investasi tersebut.

Ternyata, dari 201 nasabah, diduga hanya 61 orang yang benar-benar ada, sementara sebanyak 140 nasabah dinilai fiktif. Hal tersebut diketahui setelah tim audit turun untuk menginvestigasi kebenaran data nasabah. Menurut Rulli, hal itu merupakan tanggung jawab Yoris sebagai petugasnya saat itu.

Dalam sidang tersebut, Rulli sempat tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan JPU. Dalam keterangannya, saksi seakan-akan menimpakan semua kesalahan kepada terdakwa. Padahal, saat itu Rulli menjabat sebagai Kepala Cabang BSM Sampit.

”(Saat) uang dicairkan, nasabah tidak terima pembiayaan, siapa yang bertanggung jawab?" kata Pintar Simbolon.

Rulli tidak menjawab tegas pertanyaan itu. Akan tetapi, menurut Rulli, dalam pembiayaan perumahan dari BSM kepada PT AKP, prosesnya setelah akad dana masuk ke rekening nasabah. Setelah itu, baru diserahkan kepada pihak PT AKP.

”Adanya temuan ini, karena adanya temuan talangan angsuran dan pemindahtanganan agunan, mengetahui itu saya pribadi menelusurinya,” kata Rulli.

Rulli menjelaskan, dalam proses pembiayaan perumahan PT AKP, Yoris memproses alur pembiayaan berupa dokumen atau syarat pembiayaan perumahan. Setelah itu dilakukan pengecekan. Setelah selesai, akan diajukan permohonan pembiayaan. Namun, ternyata pembiayaan 201 unit perumahan itu bermasalah dari tahun 2013 – 2015.

”Pembiayaan perumahan itu setiap tahun ada yang bermasalah yang mulia,” kata Rulli.

Dalam pembiayaan, Rulli menjelaskan, produk yang ia keluarkan sebagai kepala cabang berupa otorisasi sebagai pengusul produk. Selebihnya jadi tugas Yoris yang saat itu menjabat marketing dan Hasan menjabat di bagian pencairan.

Rulli mengaku tak curiga saat memverifikasi berkas nasabah dalam dokumen pengajuan pembiayaan perumahan PT Adhi Karya Property yang sudah diproses Yoris. ”Tidak ada yang mencurigakan waktu itu yang mulia,” kata Rulli.

Selanjutnya, ungkap Rulli, dokumen itu diajukan ke pihak pemutus hingga pembiayaan perumahan disetujui dan dicairkan. Namun, belakangan baru diketahui, dari 201 unit perumahan, yang sudah ada sertifikat asli hanya sekitar 72 buah. ”Yang lain masih proses di notaris dan di BPN,” kata Rulli.

Menurut Rulli, perumahan milik Darto tersebut menunggak. Mereka sempat beberapa kali menghubungi, namun Darto selalu mencari alasan tak membayar tunggakan. Dia juga mengungkap total pembiayaan 201 unit perumahan sebesar Rp 44 miliar. Akan tetapi, karena penipuan tersebut, BSM justru merugi sekitar Rp 33,15 miliar.

Hal yang cukup mengejutkan, dari 201 unit rumah yang diajukan pembiayaannya, sebanyak 32 unit rumah belum dibangun dan baru diketahui saat audit. Hal itu dipertanyakan hakim.

”Untuk pembangunan 32 unit rumah itu, luas tempatnya, saudara tidak tahu waktu itu ya?” kata hakim.

Mendengar keterangan Rulli yang menyudutkan mereka, Hasan dan Yoris beberapa kali geleng-geleng kepala. Saat hakim meminta mereka menanggapi, kedua terdakwa membantah. Mereka merasa semua kesalahan dalam kasus tersebut ditimpakan pada mereka.

Kasus itu sebelumnya ditangani Polda Kalteng. Kerugian puluhan miliar berawal ketika BSM memberikan pembiayaan kepada PT Adhi Karya Property yang direkturnya dijabat Darto. Dalam perjalanannya, ada kongkalikong antara Darto dengan pegawai BSM Sampit. Darto memanipulasi data untuk pencairan dana bank. 

Kedua tersangka mengaku kecipratan ratusan juta dari Darto terkait pencairan dana puluhan miliar tersebut. Yoris mengaku menerima sekitar Rp 150 juta, sedangkan Hasan sekitar Rp130 juta. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers