SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 22 Februari 2018 12:50
Soal Ini Disdikbud Menunggu Petunjuk Resmi

Implementasi Permendagri 12 tahun 2017

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Aida Lailawati

PANGKALAN BANTENG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kobar belum berani mengambil sikap atas keluarnya Permendagri Nomor 12 tahun 2017, tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah. Keluarnya Permendagri tersebut mengancam keberadaan cabang dinas di tingkat kecamatan, yang selama ini perannya dinilai sangat membantu pengelolaan pendidikan di Kabupaten Kobar.

 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Aida Lailawati mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan terkait penerapan aturan tersebut.  Menurutnya, keputusan untuk terus bersabar dan menunggu di tengah polemik yang berkembang dilakukan, agar dinas tidak salah langkah dalam mengambil keputusan.

 "Karena Kemendagri dan Kemenpan RB berbeda kebijakannya, jadi menunggu saja,"ujarnya. 

Sebagaimana diketahui,  sebelum munculnya Permendagri Nomor 12 tahun 2017, eksistensi UPTD dan cabang dinas pendidikan dan kebudayaan di tingkat kecamatan sudah terancam. Lembaga yang menjadi kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan ini sudah lebih dulu harus dibubarkan, setelah dikeluarkannya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 

 Peraturan Pemerintah tersebut dikeluarkan sebagai pengejawantahan dari Pasal 232 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tersebut diatur secara terperinci sejumlah organisasi perangkat daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam Pasal 5 ayat 2 untuk tingkat kabupaten/ kota jenis perangkat daerah terdiri dari: a. sekretariat Daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d. dinas; e. badan; dan f. kecamatan.

 Pendidikan yang termasuk urusan wajib Pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar pada PP tersebut, tidak mengakomodir keberadaan UPTD maupun cabang dinas yang berkedudukan di tingkat kecamatan. PP tersebut hanya mengenal dua jenis perangkat pendidikan yaitu Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan seperti yang tertuang dalam Pasal 42 yang berbunyi: (1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota. (2) Satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.

 Tidak diakomodirnya lembaga setingkat UPTD Pendidikan Dasar, dipertegas dalam bagian kedua dari PP tersebut yang mengatur tentang susunan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota. Dalam Pasal 84 ayat 3 diterangkan, susunan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.

 Meski PP tersebut dikeluarkan dengan berbagai kajian akademis yang komperhensif tetapi pada tataran implementasinya hal ini tentu tidak akan mudah untuk dilaksanakan, apalagi pembubaran UPTD Pendidikan Dasar akan berdampak pada berbagai persoalan mendasar penyelenggaraan pendidikan yang selama ini tugas dan fungsinya sudah dilajalankan oleh UPTD maupun cabang dinas yang berkedudukan di kecamatan.(sla/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers