PANGKALAN BANTENG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kobar belum berani mengambil sikap atas keluarnya Permendagri Nomor 12 tahun 2017, tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah. Keluarnya Permendagri tersebut mengancam keberadaan cabang dinas di tingkat kecamatan, yang selama ini perannya dinilai sangat membantu pengelolaan pendidikan di Kabupaten Kobar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Aida Lailawati mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan terkait penerapan aturan tersebut. Menurutnya, keputusan untuk terus bersabar dan menunggu di tengah polemik yang berkembang dilakukan, agar dinas tidak salah langkah dalam mengambil keputusan.
"Karena Kemendagri dan Kemenpan RB berbeda kebijakannya, jadi menunggu saja,"ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebelum munculnya Permendagri Nomor 12 tahun 2017, eksistensi UPTD dan cabang dinas pendidikan dan kebudayaan di tingkat kecamatan sudah terancam. Lembaga yang menjadi kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan ini sudah lebih dulu harus dibubarkan, setelah dikeluarkannya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah tersebut dikeluarkan sebagai pengejawantahan dari Pasal 232 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tersebut diatur secara terperinci sejumlah organisasi perangkat daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam Pasal 5 ayat 2 untuk tingkat kabupaten/ kota jenis perangkat daerah terdiri dari: a. sekretariat Daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d. dinas; e. badan; dan f. kecamatan.
Pendidikan yang termasuk urusan wajib Pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar pada PP tersebut, tidak mengakomodir keberadaan UPTD maupun cabang dinas yang berkedudukan di tingkat kecamatan. PP tersebut hanya mengenal dua jenis perangkat pendidikan yaitu Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan seperti yang tertuang dalam Pasal 42 yang berbunyi: (1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota. (2) Satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
Tidak diakomodirnya lembaga setingkat UPTD Pendidikan Dasar, dipertegas dalam bagian kedua dari PP tersebut yang mengatur tentang susunan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota. Dalam Pasal 84 ayat 3 diterangkan, susunan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.
Meski PP tersebut dikeluarkan dengan berbagai kajian akademis yang komperhensif tetapi pada tataran implementasinya hal ini tentu tidak akan mudah untuk dilaksanakan, apalagi pembubaran UPTD Pendidikan Dasar akan berdampak pada berbagai persoalan mendasar penyelenggaraan pendidikan yang selama ini tugas dan fungsinya sudah dilajalankan oleh UPTD maupun cabang dinas yang berkedudukan di kecamatan.(sla/gus)