PANGKALAN BUN - Satuan Koordinasi Cabang (Satkorcab) Banser Kotawaringin Barat (Kobar), kemarin (21/2) beramai-ramai melakukan pengawalan terhadap sidang kasus memproduksi jamu Klanceng tanpa izin edar, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Terdakwa dalam kasus ini yakni Warioboro (53) dari Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, yang ditangkap petugas Polsek Pangkalan Banteng pada Rabu 29 November 2017 lalu, beserta ribuan botol jamu Klanceng siap edar.
Belasan anggota Banser Kobar serta Lamandau turut mengikuti jalannya persidangan Warioboro serta tiga rekannya Abdul Salam, Sutrisno dan Kunarto. Di luar arena persidangan, mereka juga menggelar aksi demonstrasi kecil-kecilan untuk menuntut agar rekan mereka (Warioboro) dibebaskan dari dakwaan.
Dua saksi yang dihadirkan yakni anggota Polsek Pangkalan Banteng, dan saksi pertama memberikan keterangan serta mengakui usaha itu ada izin Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM). Namun, karena ada laporan dari warga akhirnya ditindaklanjuti dengan penangkapan. Hal itu dilakukan, karena produksi Madu Klanceng asal Surabaya sudah ditarik dari peredaran.
Sedangkan saksi ke dua memberikan keterangan dari laporan warga. Produksi berjalan satu minggu sudah ada laporan warga dan kemudian ditindaklanjuti. Namun saat ditanya majelis hakim mengenai soal koordinasi dengan Dinas Kesehatan, saksi ke dua tidak dapat menjawab.
”Bagaimana bisa yang bermasalah itu Madu Klanceng, sedangkan yang ditangkap Jamu Klanceng. Mestinya harus bisa membedakan kata Madu dan Jamu. Itu jelas beda,” ujar Joko Prayitno, Wakasat Provos Banser di halaman PN Pangkalan Bun usai persidangan, Rabu (21/2) siang.
Sementara itu, Kasatkorcab Banser A Rozikin juga menilai, apa yang telah disampaikan saksi dalam persidangan masih lemah. Sebab, dasar penangkapan tanpa melalui uji laboratorium terlebih dahulu.
”Mestinya ketika ada laporan dari warga itu, uji laboratorium dulu. Apalagi waktu eksekusi satu minggu dari waktu laporan. Hal ini kan bisa dimanfaatkan untuk uji jamunya, bukan langsung tangkap saja,” imbuhnya.
Rozkin meneruskan, pihaknya selalu siap siaga mengawal kasus tersebut. Menurutnya Warioboro merupakan anggota yang aktif Banser, dan dalam setiap kegiatan serta kasusnya hanya soal kelengkapan izin usaha.
”Sahabat kami ini sudah berusaha sesuai aturan. Mestinya dinas terkait mengawal, mendampingi serta membina dan mengarahkan jika sekiranya ada yang kurang. Namanya masyarakat kecil, mana tahu ada izin ini dan itu,” paparnya.
Ditambahkan Rozkin, aksi solidaritas sesama Banser ini hanya untuk memastikan jika masih ada keadilan sosial di negara Indonesia. ”Ini hanya aksi solidaritas dan pengawalan. Tuntutan kami, ya segera bebaskan sahabat Warioboro,” tandasnya.
Sidang ketiga kembali akan digelar ada hari Rabu, 28 Februari 2018 mendatang dengan menghadirkan kembali saksi dari anggota Polsek Pangkalan Banteng yang akan memaparkan mengenai hasil laboratorium dari BPOM. (jok/gus)