SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN
Kamis, 01 Maret 2018 10:21
Luar Biasa! Musirawas Group Tiga Kali Raih Zero Accident Award

PKS 2 PT Musirawas Citraharpindo dan PT Uni Primacom Nihil Lakakerja

PRESTASI: Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail menyerahkan penghargaan Zero Accident kepada perwakilan Musirawas Group Doni Admadja saat Upacara Peringatan Puncak Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lapangan Sepakbola Markas Korem 102/PJG Palangka Raya, Rabu, 28 Februari 2018.

SAMPIT – PabrikKelapa Sawit 2 PT Musirawas Citraharpindo dan PT Uni Primacom menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).  Perusahaan yang didirikan oleh Jenderal Purn. Widjojo Soejono ini dianggap berhasil membuat perlindungan dari kemungkinan kecelakaan bagi pekerja, perusahaan, dan orang-orang di lingkungan sekitar. Keberhasilan di bidang K3 ini diganjar dengan Zero Accident Award oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail saat Upacara Peringatan Puncak Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lapangan Sepakbola Markas Korem 102/PJG Palangka Raya, Rabu, 28 Februari  2018. Ini merupakan ketigakalinya Musirawas Group meraih Zero Accident Award.  

Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang mendapat penghargaan Zero Accident, termasuk PabrikKelapa Sawit 2 PT Musirawas Citraharpindo dan PT Uni Primacom. Setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan kerja. Langkah yang bisa dilakukan adalah meminimalisasi risiko dengan menerapkan K3.

“Kebakaran dan runtuhnya jembatan yang terjadi di luar Kalteng, jadi perhatian kita. Ya, yang seperti itu harus dihindari dan jangan sampai menimpa tenaga kerja kita,” harap Habib Said Ismail.

Habib menyebutkan, penerapan K3 ini sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Semua pekerjaan wajib menerapkan instrument tersebut. “Ini untuk menjamin keselamatan pekerja, jadi hal inilah yang membuat perusahaan wajib menerapkannya,” nasehatnya.

Dia berpesan kepada perusahaan penerima penghargaan Zero Accident agar tetap mempertahankan prestasi ini sehingga nantinya K3 ini menjadi bagian terpenting di perusahaan. Penghargaan K3 diberikan pemerintah kepada perusahaan atas dasar penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang telah diterapkan di perusahaan.

“Kembangkan lagi penerapan keselamatan kerjanya. Saya ucapkan terima kasih untuk perusahaan yang berhasil menerapkan zero accident. Ini menandakan perlindungan terhadap tenaga kerja semakin bagus,” bebernya.

Perwakilan Musirawas Group Doni Admadja menyebutkan, penerapan K3 pada semua pekerja menjadi salah satu yang diutamakan perusahaan. Pertimbangannya tidak hanya untuk menghindari kecelakaan kerja, tapi juga menjaga produktivitas pekerja.

“Semakin minim kecelakaan kerja, maka akan semakin besar produktivitas pekerja terhadap perusahaan. Jadi K3 tidak hanya dilihat dari keselamatan para pekerja, namun juga sisi lain bagi perusahaan,” ucapnya.

Pihaknya sendiri selalu mengingatkan semua pegawai untuk mengutamakan sistem keselamatan yang diterapkan perusahaan. Perusahaan tidak hanya berkewajiban memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam keselamatan kerja, namun juga terus mengingatkan.

“Kita juga sering melakukan kontrol terhadap pemakaian APD (alat pelindung diri), dan lainnya. Dan yang selalu mamantau karena itu penting untuk melihat apakah sudah diterapkan dengan betul atau tidak. Jadi kita akan pastikan berjalan dengan baik semua,” katanya.

Doni menambahkan, K3 sudah menjadi budaya bagi perusahaan. Langkah perusahaan terbukti berhasil mengurangi kecelakaan kerja yang dibuktikan dengan penghargaan Zero Accident sebanyak tiga kali. “Penghargaan ini sudah yang ketigakalinya, ini atas hasil yang kami terapkan dengan membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja,” tegasnya.

Dua perusahaan yang tergabung dalam Musirawas Group ini juga memiliki Panitia Pembinaan K3.  Ini merupakan partisipasi efektif dari pengusaha dan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama. (adv/sho/yit) 

 

 


BACA JUGA

Jumat, 04 September 2015 23:26

Banyak Pengacara Munculkan Tanda Tanya

<p><strong>SAMPIT &ndash; </strong>Menyiapkan lima pengacara untuk meladeni pihak…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers