KUALA KURUN – Di sela-sela reses di Kecamatan Tewah, Rabu (28/2) pagi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyempatkan diri untuk sosialisasi pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli). Aparatur pemerintah desa diminta hari-hati dalam pelayanan kepada masyarakat dan penggunaan dana desa tahun 2018.
Ketua DPRD Kabupaten Gumas H Gumer mengatakan, sosialisasi pencegahan dan pemberantasan pungli ini bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dewan juga memberikan kesadaran kepada aparatur untuk berlaku jujur dalam bekerja.
”Dengan sosialisasi tersebut, kita harapkan akan terwujud pemerintahan yang bersih, bebas pungli, jujur, dan adil, sehingga mampu meningkatkan kehidupan dalam bermasyarakat,” tuturnya.
Politikus PDI Perjuangan ini mendukung program pemerintah pusat tentang pembentukan tim saber pungli sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016 dan Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
”Semoga dengan adanya sosialisasi tersebut, pemerintahan desa dalam pelayanan kepada masyarakat, dan penggunaan dana desa tahun 2018 di Kecamatan Tewah akan semakin baik dan bebas dari pungli,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Tewah Ipda Priyo Mulyono menambahkan, sosialisasi yang dilakukan tersebut dalam rangka mendukung pemerintah yang bebas pungli dan tentunya pelayanan publik yang bersih. Di samping itu, perangkat desa dapat mengetahui model, dampak, dan sanksi bagi siapapun yang melakukan pungli.
”Agar dalam membangun pelayanan publik yang bersih, diperlukan sinergitas antara pihak DPRD, pemerintah dan kepolisian,” pungkasnya. (arm/yit)