SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 17 Desember 2015 15:51
Suami Istri Ini Kompak Banget, Gelapkan 10 Motor
TERSANGKA: Suharno sedang dimintai keterangan oleh anggota Polres Kobar kemarin (16/12).

PANGKALAN BUN – Sepeda motor teman sendiri diembat. Itulah yang dilakukan Suharno, warga Pangkalan Bun. Tak tanggung-tanggung, kendaraan yang digelapkan mencapai 10 unit. 

Suharno beraksi dengan modus meminjam motor teman, kemudian menjual kepada penadah senilai Rp 2 juta per unit. Kebiasaan buruknya ini ternyata sudah muncul sejak lama. Sebelumnya, tahun 2012, dia pernah mendekam di jeruji besi karena kasus pencurian laptop milik saudaranya. Saat itu dia divonis penjara satu tahun dua bulan. Pada Agustus 2015, penyakitnya kambuh lagi. Dirinya menggelapkan motor teman-temannya.

"Semua kendaraan dari Pangkalan Bun, punya teman sendiri, modusnya cuma minjam motor," terang Suharno, Rabu (16/12).

Suharno beraksi bersama istrinya, Sri (24), yang saat ini sedang berbadan dua. Hasil pinjaman motor tersebut dijual kepada dua penadah di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kasat Reskrim Polres Kobar Andreas Alex Dirgantara mengatakan, diringkusnya Suharno ini berdasarkan laporan dari para korban. Di Polres Kobar sendiri ada lima laporan korban yang motornya digelapkan oleh tersangka. "Kemungkinan ada laporan dari para korban lain dan akan terus bertambah, saat ini masih dilakukan pengecekan di Polsek Kobar," ucap Alex, Rabu (16/12).

Suharno diringkus pada Senin lalu. Setelah pengembangan kasus, polisi melakukan penangkapan kepada penadah, Omoy, warga Pangkut, Kecamatan Arut Utara. Namun Omoy melarikan diri.

"Omoy masih dikejar. Dia sering berpindah tempat tinggal," kata Alex.

Selain itu dari informasi yang dihimpun dari tersangka, dari 10 kendaraan roda dua, hanya  tiga kendaraan yang tidak dilaporkan oleh korban. Ketiga motor tersebut sudah dikembalikan kepada korban.

Selanjutnya, tersangka mengakui menjual motor tersebut kepada dua penadah, yaitu lima unit kepada penadah di Pangkut sebanyak, dan dua unit kepada penadah di Runtu.  Sedangkan 3 unit adalah motor milik keluarganya dikembalikan karena tidak laku.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KHUP dengan ancaman empat tahun penjara. Barang bukti tiga unit motor diamankan di halaman Polres Kobar. (jok/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers