SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN
Jumat, 09 Maret 2018 08:34
Aduh!!! Sebagian Regulasi Pusat Persulit Daerah
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Said Ismail

PALANGKA RAYA – Regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat sebagian tidak sedikit yang mempersulit pemerintah daerah, terutama dalam hal percepat pembangunan, dan termasuk pula peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Said Ismail mencontohkan, kebijakan pemerintah meningkatkan royalti dengan mengawasi lalu lintas Sumber Daya Alam (SDA) yang keluar melalui surat keterangan asal barang. Di mana, kebijakan ini berbenturan dengan aturan kementerian terkait yang memperbolehkan surat tersebut boleh didapat dari mana saja.

"Aturan Kementerian Perdagangan memperbolehkan suratnya didapat dari mana saja, tidak mesti dari daerah penghasil. Misalkan,  CPO dihasilkan di Pangkalan Bun, lalu saat mau dikirim, surat keterangan asal barang bisa saja diperoleh dari Surabaya," katanya, Kamis (8/3) kemarin.

Kalau aturan pusat boleh seperti itu, tentu Kalteng selaku daerah penghasil akan rugi karena kebijakan pemerintah meningkatkan royalti dari berbagai sektor, seperti pertambangan, perkebunan dan perhutanan akan kurang optimal.

"Memang kendala sekarang ini adalah peraturan, regulasi pemerintah pusat. Bahkan tak jarang regulasi ini berubah-ubah dan bikin daerah kesulitan," tambahnya.

Tak hanya itu, bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang disalurkan pemerintah pusat hingga sekarang pun belum bisa digunakan lantaran petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) belum dikeluarkan.

"Mau tetap kita pakai, ya kejaksaan yang ribut. Tidak kita pakai, tapi petani kita menuntut bagaimana membuka lahan dengan cara tidak membakar. Kan ini pemerintah daerah sendiri yang kesulitan," ucapnya.

Paling menyulitkan lagi soal pembangunan infrastruktur untuk membuka keterisolasian di berbagai daerah, yang selalu terkendala Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH). Terkadang hal inilah yang membuat pemerintah kesulitan mengembangkan infrastruktur.

"Dapat IPKH susahnya bukan main, tapi kalau perusahaan yang bikin pelepasan kawasan, satu sampai dua bulan saja keluar izinnya. Tapi kalau giliran pemerintah, sulitnya bukan main," katanya.

Padahal, kata Wagub, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemerintah provinsi merupakan kepanjangantangan pemerintah pusat. Artinya segala kebijakan yang akan dibuat daerah harus mendapat dukungan pusat.

"Ya, selama kebijakan yang dibuat daerah tidak bertentangan dengan aturan pusat, mestinya didukung. Tapi kalau soal IPKH saja sulit, saya bingung dimana istilah kepanjangantangan yang dimaksud," pungkasnya. (sho/fm)


BACA JUGA

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers