SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 09 Maret 2018 14:37
Dana Desa Makan Korban Lagi, Pj Kades dan Bendahara Tersangka
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Salah kelola dana desa kembali menelan korban. Dua pejabat perangkat desa di Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik  unit Tipikor Satreskrim Polres Kotim.

Hal itu dibuktikan dengan terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejari Kotim. Kedua pejabat itu, yakni mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Ujang yang juga sekretaris desa dan Ramses Gustika, Bendahara Desa. Keduanya diduga merugikan negara sekitar Rp 874 juta.

Ujang dan Ramses ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2018 lalu. Keduanya tersangkut dugaan penyelewengan keuangan desa tahun 2015 dan 2016. Dana desa tersebut tidak dipertanggungjawabkan sesuai Perbup Kotim Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan dan Keuangan Desa.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.

”Dari pemberitahuan yang disampaikan ke kami, ada dua tersangka yang ditetapkan," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Hendriansyah, Kamis (8/3).

Kasus tersebut diperkirakan bakal menyeret tersangka lain, yakni Direktur CV Surya Cahaya Mandiri, selaku pelaksana proyek desa di tahun anggaran 2016. Proyek itu diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya, sehingga menimbulkan kerugian negara.

CV Surya Cahaya Mandiri  merupakan pelaksana kegiatan peningkatan jalan desa atau latrit dan pembuatan box culvert, serta pembangunan dua gorong-gorong peningkatan jalan desa dan gorong-gorong dengan anggaran sekitar Rp 375 juta.

Dalam pelaksana pekerjaannya, diduga ada pengurangan volume pekerjaan. Dalam laporan polisi, kerugian akibat tindakan itu, sekitar Rp 105.885.982. Barang bukti dalam perkara itu berupa laporan pertanggungjawaban penarikan dana Rp 357 juta dan SP2D penarikan Rp 357 juta.

Dalam uraian singkat kejadian berdasarkan laporan polisi, pada 2015, Desa Tanjung Jorong menerima bantuan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dan dana bagi hasil pajak dan retribusi (DBH) dengan total Rp 627,9 juta.

Selanjutnya dilakukan penarikan oleh kepala desa dan bendahara desa pada 28 April 2015 sekitar Rp 151,2 juta, 3 September 2015 sekitar Rp 177,5 juta, 18 Desember 2015 sekitar Rp 23,9 juta, 29 Desember 2015 sekitar Rp 12,3 juta, dan 30 Desember 2015 sekitar Rp 73,06 juta.

Kemudian dibuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran semester I sebesar Rp 80,1 juta dan semester II Rp 164,1 juta, sehingga sekitar Rp 193,7 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Pada 2016, Desa Tanjung Jorong mendapat dana sekitar Rp 1,371 miliar, kemudian dilakukan penarikan 1 Juli 2016 sekitar Rp 101,9 juta, 28 Juli 2016 sekitar Rp 375 juta, 4 Desember 2016 sekitar Rp 178,4 juta, 23 Nopember 2016 Rp 166 juta Rp 238,5 juta dan Rp 14,1 juta.

Dalam laporan pertanggungjawaban, yakni Rp 101,9 juta, Rp 357 juta, Rp 112,6 juta, Rp 186,8 juta, dan Rp 152,8 juta. Sehingga terdapat kelebihan penggunaan yang tidak dipertanggungjawabkan sekitar Rp 315,8 juta dan diduga ada laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta sekitar Rp337,2 juta. Jika ditotal, potensi kerugian negara sekitar Rp 874,8 juta. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers