PANGKALAN BUN – Pihak Seksi Konservasi Wilayah - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (SKW III- BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng), menerima penyerahan seekor penyu Hijau yang nyaris menjadi objek transaksi jual beli oleh oknum masyarakat. Informasi yang diterima koran ini, penggagalan traksaksi jual beli binatang dilindungi tersebut, dilakukan oleh seorang anggota Brimob atas nama Juan Sugiharto.
Kepala SKW II BKSDA Kalteng, Agung Widodo menyampaikan, ada warga yang ingin memperdagangkan penyu tersebut dan berhasil digagalkan dengan melakukan pendekatan oleh anggota Brimob tersebut.
"Karena anggota Brimob mengetahui bahwa penyu Hijau tersebut dilindungi, maka lansung melapor ke kami," ujarnya saat dijumpai, Senin (12/3) kemarin.
Menurut Agung, oknum warga yang akhirnya mau menyerahkan penyu tersebut meminta syarat agar identitasnya dirahasiakan. "Jadi saya tidak jauh bertanya yang menyerahkan siapa, dia bersedia menyerahkan tapi identitasnya tidak ingin diketahui,” terangnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, penyu hijau tersebut diperkirakan umurnya 60 tahun dengan bobot sekitar 123 kilogram, dengan panjang batok 170 sentimeter dan lebar 140 sentimeter, berjenis kelamin betina dan dalam kondisi sehat.
"Karena kondisinya sehat, akan langsung kita lepaskan ke laut di Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Keluang, pada hari ini (kemarin) juga," tambah Agung.
Ditambahkannya, semua jenis penyu merupakan satwa liar dilindungi. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang satwa liar dilindungi. Ditegaskan Agung, di seluruh dunia, semua jenis penyu termasuk dalam kategori daftar merah dan merupakan satwa yang hampir punah.
"Mitos bahwa mengkonsumsi daging penyu bermanfaat bagi tubuh, itu salah besar. Karena penyu sifatnya menyimpan racun dalam tubuhnya, sehingga sangat berbahaya dikonsumsi oleh manusia," pungkasnya. (jok/gus)