SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 13 Maret 2018 16:00
AWASSSSSS!!! di Kabupaten Ini Sudah Lima Kades Jadi Tumbal

Akibat Lemahnya SDM Aparatur Desa

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat sejumlah kepala desa harus berurusan dengan hukum. Tercatat sudah ada lima kepala desa dan perangkatnya yang dijebloskan ke penjara. Mereka diduga dan terbukti merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Sejumlah kasus tersebut ditangani terpisah oleh Kejaksaan Negeri Kotim dan Polres Kotim. Kepala kejaksaan Negeri Kotim Wahyudi mengatakan, besarnya anggaran yang diterima desa jangan sampai jadi bumerang. Pihaknya akan mengusut apabila ada kepala desa yang menggunakan anggaran tidak sesuai dengan aturan. Apalagi untuk memperkaya diri sendiri.

Wahyudi menegaskan, penindakan merupakan langkah terakhir apabila pencegahan tidak dipatuhi. Hal itu sebenarnya bagian dari pencegahan agar tidak dilakukan orang lain.

”Makanya, saya terus mengingatkan pengguna anggaran untuk tidak main-main. Anggaran itu milik masyarakat,” kata Wahyudi, baru-baru ini.

Sementara itu, Inspektorat Kotim mengungkap, ada temuan terkait anggaran di empat desa pada 2017 lalu. Empat desa itu, yakni Desa Soren, Simpur, Tumbang Maya, dan Desa Tumbang Bajenei.

Data tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim untuk diproses hukum lebih lanjut. Dua desa sudah sudah menyeret tersangka, yaitu Desa Tumbang Maya dan Desa Tumbang Bajanei. Untuk Desa Simpur dan Soren belum ada mengarah kepada tersangka.

Dari informasi yang diterima Radar Sampit, ada dua kasus anggaran dana desa yang diselidiki Kejari Kotim, yakni Desa Cempaka Putih dan Desa Batuah.

Potensi korupsi di desa tersebut sangat besar, karena sejak 2015, nilai anggaran pemerintah yang dikucurkan ke desa melalui dari APBN dan APBD sangat fantastis. Makin besar anggaran, potensi korupsi semakin besar pula.

Tahun 2017, desa di Kotim menerima total anggaran terkecil Rp 1,3 miliar dan terbesar Rp 1,7 miliar. Sumber keuangan 168 desa di Bumi Habaring Hurung berasal dari dana desa senilai Rp 133.855.684.000, alokasi dana desa Rp 95.845.790.000, dana penyisihan pajak Rp 4.374.947.104, dan dana penyisihan distribusi Rp 1.444.146.956.

Inspektur Kotim Otter mengatakan, persoalan dalam pengelolaan dana desa terletak pada sumber daya manusia aparatur desa. Administrasi pengelolaan anggaran desa cukup rumit dan harus dipahami. Namun, apabila aparatur desa mau belajar, mereka diyakini bisa memahami.

Penggunaan dana desa mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 10/2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Terkait proses pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 50/2015. Inspektorat berupaya mengawal agar pengolaan dana desa tak menyimpang.

”Inspektorat berkomitmen mengawal anggaran desa sejak penyusunan rencana anggaran hingga pelaporan pertanggungjawaban. Inspektorat memberi masukan apabila ada hal-hal yang berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran,” kata Otter. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers