PALANGKA RAYA – Tim dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) rencananya hari ini, Rabu (14/3) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran DPRD Kalteng, guna membahas polemik hasil evaluasi tenaga kontrak di lingkup Pemprov Kalteng.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Nurul Edy mengatakan, pemerintah akan menjelaskan berbagai kebijakan yang selama ini dipersoalkan tenaga kontrak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga, diharapkan menjadi bahas masukan juga bagi legislatif menyikapi persoalan ini.
“Intinya kami tegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan beberapa waktu lalu itu sudah sesuai prosedur. Tidak ada yang dilewati setiap mekamismennya, dan inilah yang akan disampaikan pada DPRD saat RDP besok (hari ini),” katanya, Selasa (13/3).
Dikatakannya, RDP atas undangan dari DPRD Kalteng, setelah beberapa waktu lalu puluhan tenaga kontrak yang merasa tidak puas atas hasil evaluasi mengadu pada wakil rakyat. Kendati demikian, ia menegaskan hasil evaluasi ini tidak bisa berubah, apapun yang didapat dari RDP itu nanti.
Sebab, jelasnya, kedatangan tim dari Pemprov Kalteng hanya menjelaskan semua tahapan dan mekanisme evaluasi tenaga kontrak, terlebih menjelaskan secara rinci mekanisme yang digunakan pemerintah dalam pelaksanaan evaluasi.
“Ya, kami hanya memenuhi undangan untuk RDP. Apa yang ditanya dewan, itu yang kami jawab. Kalau mengenai hasil evaluasi tidak akan bisa berubah, karena itukan didapat dari hasil tes kemarin,” ucapnya.
Ia berpendapat tenaga kontrak yang keberatan hasil evaluasi ini karena hanya melihat hasil dari satu sisi penilaian. Padahal, ucapnya, banyak dasar yang dijadikan bahan penilaian pihak penyelenggara guna menentukan nama-nama tenaga kontrak yang lolos seleksi.
“Ya, itu sama saja dengan lelang jabatan. Ada banyak penilaian yang digunakan tim seleksi sebagai dasar perhitungan. Jadi ini yang mesti dipahami oleh tenaga kontrak,” jelasnya.
Sementara itu, bagi tenaga kontrak yang lolos dalam waktu segera menandatangani kontrak dan saat ini masih dalam proses di instansi masing-masing. Meski surat perpanjangan kontrak masih dalam proses, namun untuk penggajian tidak terhambat karena kontrak sudah berjalan per 1 Maret kemarin.
“Sudah disampaikan pada semua instansi, kalau bisa penandatangan kontraknya harus dilakukan paling lambat 26 Maret nanti. Kalau untuk gaji tidak ada masalah, kan kontrak terhitung Maret biar pun adminstrasinya masih dilengkapi,” pungkasnya. (sho/fm)