SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 14 Maret 2018 16:49
Samakan Persepsi Permasalahan Adat
ARAHAN : Asisten I Setda Gumas Ambo Jabar didampingi narasumber dari Universitas Palangka Raya, dan Kabag Hukum Setda Gumas Guanhin, memberikan arahan pada pelaksanaan orientasi penyusunan produk hukum kedamangan (hukum adat) tahun 2018, di GPU Tampung Penyang, Selasa (13/3) pagi.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Seluruh mantir adat desa dari empat kecamatan dikumpulkan untuk mengikuti orientasi penyusunan produk hukum kedamangan (hukum adat) tahun 2018. Berkumpulnya para mantir adat desa ini untuk menyamakan persepsi di kalangan pemuka adat dalam menyelesaikan setiap permasalahan adat di daerah, serta penyusunan produk hukum yang mengatur di kedamangan Kabupaten Gumas.

Menurut Asisten I Setda Gumas Ambo Jabar, masyarakat di setiap daerah pada prinsipnya memiliki sejarah maupun adat istiadat. Aturan dari leluhur ini pun sangat ditaati dalam kehidupan sehari-hari.

”Sejarah dan adat istiadat yang kita miliki telah diakui dan dihormati negara, dimana ini menciptakan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Ini tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,” tutur Ambo di GPU Tampung Penyang, Selasa (13/3).

Melalui orientasi tersebut, kata dia, diharapkan mampu menambah wawasan bagi mantir adat desa dalam menyusun pedoman penyelesaian sengketa adat di kedamangan, atau dalam hal pengambilan keputusan terkait penyelesaian setiap sengketa yang diajukan.

”Lembaga kedamangan merupakan tempat masyarakat mengurus masalah adat apabila ada pelanggaran dan sengketa adat di daerah masing-masing, dan itu merupakan hal yang wajib dan mendapat kepedulian dari semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Gumas Guanhin mengatakan, orientasi penyusunan produk hukum kedamangan (hukum adat) tahun 2018 ini bertujuan agar dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan tentang produk hukum dan permasalahan adat di kedamangan Kabupaten Gumas.

”Pelaksanaan orientasi ini diikuti oleh 60 peserta, yang terdiri dari mantir adat desa dari empat kecamatan, yakni Kurun sembilan desa, Tewah 10 desa, Mihing Raya lima desa, dan Sepang enam desa. Sedangkan narasumber berasal dari Universitas Palangka Raya, dan DAD Kabupaten Gumas,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers