SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 15 Maret 2018 10:31
17 IKM Kobar Terima Sertifikat Halal
LEGA : Para pemilik usaha kecil saat menerima sertifikat label halal dari Kepala Dinas Perindag Koperasi dan UMKM Kobar, kemarin (14/3).(Syamsudin/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN - Sebanyak 17 Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendapatkan sertifikat halal, pada Rabu (14/3) kemarin. Penyerahan sertifikat dilakukan di aula kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kobar,  jalan Sutan Syahrir, Pangkalan Bun. 

Kepala seksi industri agro dan hasil hutan, Disperindag, Koperasi dan UMKM Kobar, Subandi mengatakan,  dari 20 IKM yang dilakukan sertifikasi yang belum lolos ada tiga. Sehingga pada penyerahan kemarin sebanyak 17 IKM saja. Mereka ini berada di Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai. 

Dijelaskannya, proses sertifikasi halal ini telah dilakukan pada November 2017 lalu dan baru diserahkan kemarin. Dengan adanya sertifikasi halal ini agar memberikan kepastian hukum secara tertulis dari lembaga berwenang, selain itu juga bisa melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing dalam produk lokal kabupaten kobar. 

"Sertifikasi ini dilakukan selama tiga hari yang dilaksanakan pada November 2017 lalu. Di wilayah Arsel dan Kumai dilakukan oleh auditor lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng yang jumlahnya enam orang,"terang Subandi.

 Dilanjutkannya, dari 20 IKM ini dianggap memenuhi syarat administrasi sehingga dilakukan sertifikasi namun pada saat pengecekan tiga IKM dianggap masih belum bisa diberikan sertifikat halal, sehingga masih akan diajukan lagi tahun ini.

 Sementara itu, Kepala Disperindag, Koperasi UMKM Kobar, Jahotler Lumban Gaol mengatakan melalui sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing para pelaku usaha kecil yang ada di Kobar.

Ia berharap kedepan tidak hanya 20 IKM saja, tetapi akan lebih banyak lagi yang bisa dilakukan sertifikasi. IKM yang disertifikasi ini meliputi usaha kerupuk amplang, kemudian ada juga usaha keripik, roti dan makanan lainnya.

 Sementara itu, sesuai data Disperindag Koperasi dan UMKM ada sekitar 570. Tetapi dari jumlah tersebut tidak hanya usaha makanan ada juga usaha kecil lainnya seperti pandai besi dan perkayuan. Untuk usaha lainnya, pihak Disperindag juga sedang mengupayakan untuk bisa berstandar SNI. Seperti usaha pandai besi saat ini pihaknya sedang mengarah untuk bagaimana produk lokal itu bisa dilabelkan standar SNI, sehingga bisa mendongkrak penjualan dan meningkatkan derajat ekonomi dunia IKM di Kobar. (sam/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers