BUNTOK – Seorang bandar ribuan pil koplo dari berbagai jenis obat daftar G berinisial HM (39) warga RT.08 Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Barsel saat menyimpan barang haram tersebut di jok motornya, Senin (12/3) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Kita meringkus tersangka saat melintas di daerah Desa Danau Sadar, Barsel," kata Kapolres Barsel, AKBP Eka Syarif Nugraha Husen SIK Msi melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip, SH kepada Radar Sampit, Rabu (14/3).
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut, ada gerak gerik mencurigakan dari seseorang yang diduga memperjual belikan obat terlarang tanpa izin.
“Berdasarkan informasi tersebut kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ribuan obat daftar G jenis tramadol, zenith dan dextro di dalam jok motornya," terangnya.
Adapun barang bukti obat yang ditemukan, lanjut dia, keseluruhan obat sebanyak 2.399 butir, yang terbagi dari obat Jenis Tramadol sebanyak 112 butir, Dextro 1487 butir, Zenith sebanyak 800 butir. Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti lainya, yaitu uang tunai hasil penjualan obat sebanyak Rp 225.000, serta 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Xeon warna hijau nomor polisi DA 6348 YG.
"Atas perbuatanya tersebut tersangka dikenakan Pasal 197 atau Pasal 198 jo pasal 98 ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," pungkasnya. (rm-89/vin)