SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 15 Maret 2018 15:42
Pemalsuan Surat tanah, Oknum Pejabat Pemkab Diduga Terlibat

Bidik Gratifikasi Program IP4T

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotim tak hanya membidik soal pemalsuan surat tanah yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, Jml. Korps adhyaksa tersebut juga akan membidik dugaan gratifikasi dalam program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T). 

Penyidik Kejari menemukan indikasi aliran dana gratifikasi mengalir ke pejabat BPN dan oknum pejabat di lingkup Pemkab Kotim. Namun, oknum yang diduga menerima aliran dana itu belum dibuka.

”Yang jelas ada aliran dana, meski ada juga yang menyangkal. Lihat saja nanti. Saat ini kami mengumpulkan alat buktinya,” kata sumber terpercaya Radar Sampit di Kejari Kotim yang tergabung dalam tim penyidik, Rabu (14/3).

Sejauh ini, Kejari Kotim belum berkomentar terkait penetapan eks Kepala BPN Kotim Jml dan sejumlah pejabat lainnya sebagai tersangka. Kasi Pidana Khusus Hendriansyah berusaha mengelak ketika ditanya mengenai hal itu. Dia hanya mengatakan, masih berkoordinasi dengan pimpinan.

”Tunggu petunjuk dari pimpinan. Kalau kata beliau sampaikan, kami akan sampaikan (penetapan tersangka, Red),” katanya.

Informasi yang diperoleh Radar Sampit, penyidik tak hanya menetapkan Jml sebagai tersangka, namun juga pejabat BPN lainnya, termasuk mantan petugas ukur berinisial Dr. Dr kini masih mendekam di rutan Palangka Raya sebagai terpidana kasus gratifikasi di BPN Kotim.

”Dr juga kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka, karena dalam perkara ini ia terkesan menutup-nutupi masalah ini. Padahal, semuanya sudah jelas kalau dia tahu semuanya,” kata sumber Radar Sampit lagi.

Catatan Radar Sampit, program IP4T bergulir pada 2014 lalu. Kegiatan itu ada di beberapa desa dan kelurahan. Kegiatan yang jadi bidikan jaksa, hanya program di lingkar utara Kota Sampit. Kegiatan itu dilakukan untuk sejumlah tanah yang kini sudah berpindah tangan pada pengembang perumahan PT Bianca Property yang progress perencanaan pembangunannya stagnan.

Program IP4T mulai dibidik jaksa setelah adanya indikasi dugaan pemalsuan dokumen pertanahan. Program tersebut bergulir pada 2014 lalu saat BPN Kotim dipimpin Jml. Kasus tersebut mulai ditelisik jaksa sejak 2017, disertai dengan penggeledahan kantor BPN Kotim. Prosesnya ditingkatkan ke penyidikan pada Januari 2018.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalteng Pelopor mengatakan, karena kasus yang menjerat jajarannya sudah masuk ranah hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Pihaknya tak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.

Dia juga berpesan kepada seluruh kepala BPN di daerah untuk menjalankan semua prosedur yang berlaku. ”Saya berpesan kepada teman-teman, karena semua langkah kerja itu sudah ada aturan mainnya. Lakukanlah sesuai aturan. Namun, saya akan tetap memonitor, jika ada yang melenceng, akan saya ’jewer’,” tegasnya. (ang/rm-89/ign)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers