SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 19 Maret 2018 09:06
Pemerintah Diminta Hormati Putusan Sela PTUN

Kenneth: Aktivitas PT AKT Jalankan Usaha Tambang

SIDAK TAMBANG: Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran inspeksi mendadak ke lokasi pertambangan konsesi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di DAS Barito, Kamis (15/3).(MMC.KALTENG.GO.ID)

PALANGKA RAYA – Polemik terkait PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) hingga langkah Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melaporkan ke presiden, ditanggapi Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BORN) Kenneth Raymond Allan. Dia menegaskan bahwa anak perusahaannya PT AKT akan tetap melaksanakan aktivitas penambangan batu bara.

Kenneth menegaskan berjalannya kegiatan pertambangan itu didasarkan pada putusan majelis hakim PTUN pada 13 Desember 2017 yang mengabulkan permohonan Putusan Sela yang diajukan AKT terkait penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

“Kami meminta semua pihak dapat melaksanakan putusan PTUN sambil menunggu akhir perjalanan gugatan yang sedang berjalan di PTUN. Kami berjanji mengikuti apapun keputusan akhir majelis hakim. Dalam putusan itu PT AKT berhak menjalankan usaha pertambangan dan tetap berjalan normal,” tulisnya, Sabtu (16/3).

Kennet menyebutkan sekali lagi seharusnya pemerintah maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menghormati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap PT AKT. Dengan putusan sela itu artinya belum ada putusan final. Oleh karena itu seharusnya sebelum ada putusan final dari PTUN, sehingga PT AKT masih boleh beroperasi.

“Faktanya oleh pemerintah, operasional PT AKT sudah distop, termasuk pengiriman batubara. Kami ingin untuk mencegah timbulnya masalah sosial di lapangan akibat penghentian operasi tambang seketika, banyak karyawan di sana,” ujarnya.

Kennet menyatakan berdasarkan putusan sela itu memerintahkan tergugat (ESDM) untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017. Mewajibkan tergugat (ESDM) untuk menaati penetapan ini. Ke-4, memerintahkan PTUN untuk menerbitkan salinan kepada para pihak dan instansi terkait.

“Atas dengan dasar putusan sela itu maka PT AKT mengajukan permohonan penerbitan RKAB dan izin-izin yang tertunda sebagai akibat terbitnya SK Terminasi. Maka itu meminta semua pihak menunggu akhir perjalanan gugatan yang sedang berjalan di PTUN,” tegasnya.

Kennet menambahkan menganggap pemerintah tidak mematuhi hukum, seperti tertuang dalam putusan sela PTUN Jakarta, yang memerintahkan tergugat (ESDM) menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri ESDM, tentang pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Kami dirugikan akibat ketidakpastian kebijakan pemerintah. Maka itu PT AKT akan tetap beroperasi secara normal dan melakukan kegiatan penambangan maupun pengangkutan batu bara hasil penambangannya. Kami sudah lama mengabdi di Kalteng, menampung ribuan tenaga kerja, terbesar warga lokal, hal itu juga harus jadi pertimbangan," tuturnya.

Kenney menegaskan tidak seperti kebanyakan perusahaan tambang lainnya, dalam menjalankan operasinya AKT tidak menggunakan kontraktor pertambangan. Pekerja tambang, yang pada puncaknya mencapai 4.000 orang.

“Seluruhnya karyawan AKT, sekitar 60 persen di antaranya penduduk sekitar. Warga lokal itu, dididik dan dilatih sehingga menjadi tenaga terampil. Intinya kami membangun Kalteng juga,” pungkasnya. (daq/vin)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers