NANGA BULIK - Satresnarkoba Polres Lamandau kembali membekuk pengedar narkoba, kali ini seorang janda beranak satu yang diciduk lantaran membawa sabu seberat 32,90 gram usai membeli sabu dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).
“Wilayah Kabupaten Lamandau berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat (Kalbar), sehingga sering kali dijadikan perlintasan jalur darat para pengedar sabu lintas provinsi," ungkap Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama saat gelar jumpa pers, Senin (19/3).
Andika membeberkan keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang wanita pengedar sabu yang akan melintasi di wilayah Kabupaten Lamandau. Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka NMS (39), warga Desa Pangkut Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (12/3) pukul 10.30 WIB.
Tanpa perlawanan berarti, ia berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu 32,90 gram atau senilai sekitar Rp40 juta dan barang bukti lainnya seperti plastik clip, pipet, korek api dan paket perlengkapan nyabu. “Dari hasil tes urine, tersangka juga telah dinyatakan positif,” bebernya.
Wanita yang kulitnya dihiasi banyak tato (gambar tubuh) ini tergolong nekad dengan menggunakan sepeda motor sendirian untuk membeli sabu ke wilayah Nanga Tayap, Kalbar. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Desa Pangkut, Kabupaten Kobar serta digunakan sendiri.
Namun saat ditanya berapa kali melakukan hal ini, tersangka berkilah baru sekali pakai sabu. “Tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolres. (mex/fm)