SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 22 Maret 2018 10:59
INGAT!!! Penyusunan RPJMD Harus Sinkron
FORUM GABUNGAN: Plt Sekda (berdiri di podium) paparan mengenai arah kebijakan, terutama bagi sebelas daerah di Kalteng yang melaksanakan Pilkada serentak tahun ini, Rabu (21/3).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini, diminta lebih cermat memperhatikan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) saat kepala daerah terpilih ditetapkan.

Plt Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri mengatakan, RPJMD yang disusun oleh kabupaten dan kota harus sinkron dengan provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Pemerintah Pusat. Tujuannya agar program yang diprioritaskan pusat secara berjenjang mulai dari provinsi hingga turun ke tingkat kabupaten.

“RPJMD itukan sesuai dengan visi mis kepala daerah terpilih, tapi tetap saja dalam poin-poinnya harus sesuai dengan RPJMD provinsi dan RPJMN. Sehingga apa yang menjadi prioritas pusat, bisa terlaksana sepenuhnya di daerah,” katanya diwawancarai usai kegiatan Forum Gabungan Perangkat Daerah, Rabu (21/3).

RPJMD  sebagai dokumen perencanaan pembangunan untuk  jangka periode lima  tahunan  berisi  penjabaran dari visi, misi, dan program dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Karena itu kabupaten dan kota setelah menetapkan pemenang pilkada untuk bersiap menciptakan sinergitas antara dokumen pembangunan.

Fahrizal menambahkan, RPJMD sebagai dokumen penting dalam pembangunan lima tahun kedepan tentu harus mampu menggambarkan arah kebijakan pemerintah, mengingat keberadanaannya juga sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemerintah. Sehingga, poin-poin yang tertuang harus dicermati supaya tidak ada perbedaan dengan provinsi dan pusat.

“Sasaran dan terget pembangunan Kalteng sebagaimana tertuang dalam RPJMD sudah semuanya diperjelas, baik dari segi terget capai pembangunan, angka pengguran dan penekanan angka inflasi. Jadi untuk kabupaten tinggal menyesuaikan,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, selain penyusunan dikumen tersebut, kabupaten dan kota juga dituntut menyampaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) daerahnya masing-masing. Sebab, mulai dari detail lingkungan, hutan hijau, dan lingkungan berbasis ekonomi semua tertampung dalam KLHS tersebut.

“Karena yang namanya pembangunan tidak boleh melupakan aspek lingkungan. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar pembangunan selain RPJMD,” bebernya. (sho/fm)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers