PANGKALAN BANTENG- Target Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) untuk menutup semua lokalisasi di tahun ini, bakal mengedepankan pendekatan sosial. Proses penutupan yang bakal dimulai bulan Mei nanti, dipastikan tanpa ada aksi penggusuran bangunan, melainkan dengan pemberdayaan.
Hal itu ditegaskan oleh Pj Kepala Desa Sungai Pakit, Sarji yang menyatakan bahwa sosialisasi rencana penutupan lokalisasi sudah disampaikan ke para penghuni lokalisasi, mau pun para pengelola bangunan.
”Sudah kita sosialisasikan bahwa yang ditutup itu aktivitas prostitusinya. Bukan menggusur atau merobohkan bangunan yang ada,”tegasnya, Kamis (22/3) kemarin.
Sarji mengakui, pada awalnya para penghuni lokalisasi sempat tidak terima dengan program dari pemerintah pusat itu. Karena di lokalisasi, baik bangunan maupun tanahnya merupakan hak pribadi masing-masing penghuni atau pemilik wisma.
“Wajar kalau awalnya sempat menolak, namun sudah kita jelaskan pada mereka. Nanti setelah penutupan akan ada satuan tugas (satgas) yang menjaga kawasan tersebut sehingga aktivitas protitusi tidak muncul lagi. Dan kawasan tersebut bisa difungsikan lagi sebagai pemukiman biasa,”terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Tuna Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kobar, Lukman Fandinata mengatakan ada gugus kerja yang akan mengatur dan menjalankan proses pemberdayaan setelah lokalisasi di seluruh Kobar nanti ditutup.
Menurutnya, gugus kerja ini bekerja mulai dari pendataan sebelum penutupan, eksekusi penutupan hingga setelah penutupan lokalisasi dilakukan.
”Kita harus memperhitungkan dampak lingkungan akibat ditutupnya itu. Jangan sampai kita buat kebijakan dengan mudah tanpa memikirkan dampaknya. Jangan sampai kita memberantas suatu masalah, namun menimbulkan masalah baru,”imbuhnya.
Seperti diketahui bahwa tahapan untuk penutupan lokalisasi saat ini terus berjalan. Dinsos tengah mengurus pembuatan rekening-rekening bank bagi para PSK yang nantinya akan dipulangkan. Sesuai dengan keputusan Kementerian Sosial RI, mereka (PSK) akan mendapatkan uang untuk modal usaha sebesar Rp 5.050.000. Bantuan tersebut hanya bisa dicairkan di tempat asal para PSK. Sehingga mereka harus pulang dulu jika benar-benar ingin mendapatkan bantuan dan berhenti bekerja di tempat prostitusi.
Bantuan tersebut hanya bisa dicairkan oleh penerima atau tidak bisa diwakilkan. Proses pengambilannya juga manual melalui teller bank. Sehingga kebocoran dana atau informasi terkait bantuan tersebut akan sangat kecil karena hanya teller (pihak bank) dan penerima bantuan yang akan mengetahui.(sla/gus)