SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 24 Maret 2018 10:18
KENA DEH !!! Bawa PCC untuk Penambang Emas, Idoy Diciduk
DIBEKUK: Irpansyah alias Idoy memperlihatkan barang bukti sambil diapit petugas dan Kapolsek Rakumpit Ipda Andri Iswanto, Jumat (23/3).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Irpansyah alias Idoy memang bernyali. Ketika kepolisian dan instansi terkait sedang gencar-gencarnya menggelar penindakan tegas, dalam memberantas narkoba dan peredaran obat ilegal. Tanpa peduli hukuman berat, warga Jalan Tumbang Talaken Km 90, Kelurahan Takaras itu malah secara terang-terangan menjual barang haram itu.

Akibatnya perbuatan itu sel tahanan Polres Palangka Raya kini menjadi tempat dia menginap sementara. Itu setelah Idoy diciduk aparat Polsek Rakumpit lantaran menjual pil PCC. Pria 43 tahun itu dibekuk petugas, Jumat (23/3) pukul 00.30 WIB.  Dari tangannya diamankan 62 butir Pil PCC. Tak hanya itu petugas juga mengamankan dua bilah senjata tajam jenis parang dan pisau. 

Kapolsek Rakumpit Ipda Andri Iswanto didampingi Kanit Reskrim Aipda P Manulang menyampaikan tersangka merupakan pengedar obat ilegal. Dijual ke penambang emas di wilayah Gunung Mas (Gumas) dengan harga lumayan, sekitar Rp 100 ribu, hingga selalu mendapat keuntungan jutaan rupiah.

"Pelaku kita amankan di Jalan Tumbang Talaken Km 78, Gang Mufakat,Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit. Ini tersangka memang sudah menjadi TO (target operasi)  kepolisian. Pengakuannya dijual ke penambang emas di wilayah Gunung Mas (Gumas). Untuk pil PCC sendiri dibeli dari Palangka Raya dengan cara menitipkannya ke seseorang,” ucap Andri Iswanto.

Dari pengakuannya, aksi berjualan pil PCC tersebut telah dilakoni selama tujuh bulan dan sudah memiliki pelanggan tetap, yakni para pekerja di penambang emas di kawasan Gumas.

“Sudah tujuh tahun berdasarkan pengakuan. Jadi Setiap satu keping pil PCC dijual seharga Rp100 ribu. Nah obat pil PCC dibeli dari Palangka Raya, lalu dijual lagi. Keuntungannya jutaan rupiah,” tutur Andri Ismanto.

Ia membeberkan pelaku tertangkap tangan membawa zenith dan bila dihitung menggunakan butir diamankan 62 pil zenith dan uang tunai Rp 320.000, yang merupakan hasil atau keuntungan dari penjualan barang haram tersebut.

“Kini demi keamanan dan proses lebih lanjut, kita titipkan di Mapolres Palangka Raya. Nah atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Darurat Nomot 12 tahun 1951,” tegasnya.

Andri Ismanto menambahkan pihaknya tetap tidak akan tinggal diam untuk memberantas peredaran gelap obat ilegal, terlebih sudah sampai ke pelosok daerah.

”Ini tidak berhenti, bilamana nanti ada informasi lagi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Intinya ini komitmen kami untuk berperang melawan narkotika ataupun obat-obat ilegal,” pungkasnya.

Sementara itu, Idoy mengatakan terpaksa menjadi pengedar obat daftar G karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari. Dirinya pun tergiur dengan keuntungan besar walaupun memang sudah mengetahui bahwa perbuatan itu melanggar hukum.

”Mau gimana lagi pak, ini buat hidup dan kebutuhan sehari-hari. Jujur menyesal dan saya jual juga untuk penambang emas biar mereka tambah semangat kerjanya dan tidak mengantuk,” tutur sambil tertunduk. (daq/vin)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers