SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 27 Maret 2018 09:34
Jamaludin Diduga Mafia Kelas Kakap

Bakal Terjerat Kasus Lain

ILUSTRASI.(FAISAL/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kotim Jamaludin diduga merupakan mafia tanah kelas kakap. Pasalnya, selain terjerat dalam kasus pemalsuan dokumen dalam program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T), dia disebut-sebut akan jadi tersangka dalam kasus lain.

Jamaludin diperiksa sebagai saksi dalam kasus sengkarut lahan Dinas Pendidikan Kotim, Senin (26/3). ”Tersangka kami periksa lagi, tapi bukan kasus IP4T. Dia masih sebagai saksi dalam kasus tanah Disdik,” kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendriansyah.

Dalam waktu dekat, penyidik Kejari Kotim akan mengumumkan tersangka kasus tersebut. Penyidik telah meminta keterangan puluhan saksi, mulai dari mantan pejabat Disdik, pegawai BPN, hingga masyarakat yang menjual tanah tersebut.

Pantauan Radar Sampit, Jamaludin diperiksa JPU Kejari Kotim Dewi Khartika. Dia dijemput dari Lapas Klas IIB Sampit. Jamaludin ditahan penyidik pada Jumat (23/3) lalu terkait pemalsuan dokumen pertanahan dalam kasus IP4T. Selain Jamaludin, Kejari juga menetapkan Darmawi, mantan petugas ukur sebagai tersangka.

Dalam perkara kasus lahan Disdik Kotim, Jamaludin dibidik masalah dugaan pemalsuan dokumen dan gratifikasi. ”Kalau tanah Disdik, mantan Kepala BPN tidak hanya akan dijerat soal dugaan pemalsuam dokumen saja, namun juga soal gratifikasi. Pasalnya, dari keterangan saksi, ada pemberian uang yang dihitung per meter tanah,” kata sumber internal di Kejari Kotim.

Kasus lahan Disdik Kotim mencuat setelah Herino Berson Masal dan Yusua menjualnya ke Yenni Thereysa Handayani. Dari keterangan para saksi terungkap, adanya indikasi pemalsuan surat tanah dan aliran uang dari penjual tanah kepada mantan pejabat BPN tersebut.

Sementara itu, dalam kasus IP4T, penyidik mulai menemukan titik terang dugaan adanya aliran dana gratifikasi. Di antaranya, melalui kerabat dekat pejabat BPN dan pejabat daerah. Oknum itu memanfaatkan keluarganya sendiri untuk menutupi dugaan gratifikasi tersebut.

”Iya, ada yang pakai nama istri dan anak. Pokoknya keluarga dekatnya,” kata dia.

Kasus pemalsuan dokumen dalam program IP4T itu berawal dari program yang digulirkan tahun 2014 tersebut. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 279.750.000 dari APBN. Dana ratusan juta tersebut sedianya untuk penerbitan sertifikat 750 bidang tanah.

Program tersebut diarahkan untuk tanah warga seluas sekitar 119 hektare di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. Namun, pemilik bidang tanah tersebut hanya dua orang. Agar dapat dimasukkan dalam program IP4T, Jamaludin diduga memerintahkan pemilik tanah memecahkan nama pemilik tanah tersebut dengan meminjam KTP warga.

Pemilik tanah kemudian menjalankan instruksi itu. Setelah memperoleh fotokopi KTP tersebut, tersangka menyerahkan formulir Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPPT) untuk ditandatangani pemilik KTP, yang seolah-olah bertindak sebagai pembeli atau pihak yang menerima penyerahan tanah.

Setelah seluruh KTP terkumpul, SKT palsu sebanyak 82 bidang diterbitkan. SKT itu untuk pengajuan penerbitan sertifikat ke kantor BPN Kotim. Selanjutnya diteruskan ke Kepala Sub Seksi Landre Form dan Konsolidasi Tanah untuk dimasukkan dalam program IP4T dan diinput pada aplikasi Geo-KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan) dalam Program IP4T.

Kemudian, dilanjutkan ke bagian Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan untuk ditindaklanjuti dengan melakukan pengukuran ke lokasi. Pengukuran 82 bidang tanah tersebut dilakukan seorang petugas ukur BPN tanpa disertai surat tugas dan tak dihadiri saksi-saksi sebatas.

Berdasarkan Buku Register Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan, dari 82 peta bidang tanah yang telah diterbitkan, sebanyak 74 peta bidang tanah diambil tersangka. Peta bidang tanah yang merupakan hasil program IP4T tersebut, tidak diserahkan kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam peta itu. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers