BUNTOK – Polsek Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengamankan 10 meter kubik kayu olahan yang dibawa sebuah truk melintas di Jalan Ampah-Muara Teweh Km32 Desa Patas.
"Truk beserta muatan kayu olahan itu ditahan pada Rabu (28/3) sekitar pukul 19.00 WIB dan mereka tidak mengetahui kita sedang melakukan penertiban," kata Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kapolsek Gunung Bintang Awai, Ipda Rahmat Saleh, kepada Radar Sampit, saat makan siang bersama, Kamis (29/3).
Menurutnya, penangkapan kayu olahan tersebut saat pihaknya melakukan patroli, dan menemukan 1 unit truk Fuso bernomor polisi DA 1789 MN yang mana pada bagian bak belakangnya ditutupi terpal berwarna biru.
"Setelah ditanyakan kepada sopirnya berinisial YYN, bersama dengan AMN, kayu olahan tersebut jenis kayu kruing," ucapnya.
Truk bermuatan kayu olahan tersebut langsung dibawa ke Pos Polisi di Desa Patas, dan menurut keterangan YYN, pemilik kayu berinisial IPN, dan selanjutnya ketiga orang tersebut dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut.
"Pemilik kayu berinisial IPN dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang. Republik Indonesia Nomor 18/2013 tentang pencegahan, dan pemberantasan perusakan hutan," jelasnya.
Untuk tersangka AMN, dan YYN dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18/2013 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Kita juga meminta bantuan ahli dari kehutanan, dan melakukan pengukuran dengan barang bukti kayu olahan yang diamankan tersebut," pungkasnya. (rm-89/vin)