KASONGAN – Tiga lokalisasi pelacuran di Kabupaten Katingan bakal ditutup. Rinciannya, Lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Km 19, Lokalisasi Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah, dan Lokalisasi Pal 23.
Pjs Bupati Katingan Suhaemi mengatakan, rencana penutupan lokalisasi tersebut merupakan program Kementerian Sosial RI. Jadi pemerintah pusat mencanangkan Bebas Lokalisasi 2019.
”Gubenur juga mencanangkan Kalteng bebas lokalisasi,” ujarnya, baru-baru ini.
Selama ini, lokalisasi yang ada hanya mengantongi izin penjualan miras dan keramaian. Kalau izin lokalisasi, tidak ada satupun yang punya di Kalteng ini. “Termasuk di Pal 12 Kota Palangka Raya, tidak ada izin lokalisasinya. Keberadaan lokalisasi membawa berbagai dampak, baik bagi kesehatan, moral, pendidikan dan lain sebagainya,” tutur pria yag juga menjabat Kepala Dinas Sosial Kalteng ini.
Untuk menuju Bebas Lokalisasi 2019, tentu harus ada tahapannya dan tidak sembarang tutup. Mulai dari sosialisasi dan perlu juga pendekatan langsung pada para pemilik tempat dan wanita tuna susila (WTS) di sana.
”Jika mereka dipulangkan, harus bagaimana nantinya dan itu akan diatur bersama oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat,” katanya.
Pemerintah daerah akan melaksanakan sosialisasi dan menyediakan dana pemulangan ke tempat asal. Sementara pemerintah pusat menyiapkan pengembangan ekonomi produktif.
“Jika sudah sampai, mereka diminta membuka rekening dan akan dibantu Rp 5 juta untuk membuka usaha di daerah pengembaliannya,” ucapnya.
Sementara para germo dan lainnya, kemungkinan akan dibantu juga pemberdayaan ekonomi produktifnya. Setiap warga Negara Indonesia, punya hak mendapat perlindungan hukum yang sama sehingga pemerintah berupaya membantu pemulangannya. “Para WTS itu juga manusia, sehingga tidak boleh dikatakan sampah masyarakat,” imbuhnya.
Semua lokalisasi di Katingan, sebut Suhaemi, tidak ada izinnya dan aparat sebenarnya bisa bertindak. Namun, pemkab akan melalukan sosialisasi dan pendekatan sebelum bertindak.
“Kalau memungkinkan nantinya, harus ada peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang bebas lokalisasi. Jadi bakal ada sanksinya, jika ada yang membuka lokalisasi,” tambahnya. (ndi/yit)