PANGKALAN BUN – Pemkab Kobar menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi di aula Kantor Bupati Kobar, Selasa (3/4). Kegiatan itu dibuka Wakil Bupati (Wabup) Kobar Ahmadi Riansyah.
Dia mengatakan, Pembentukan Tim Jasa Konstruksi (TPJK) Kabupaten Kobar bertugas menyebarluaskan peraturan perundang-undangan.
”Salah satu kewenangan Pemkab adalah melaksanakan pembinaan jasa konstruksi dengan menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah Kabupaten,” ujar Ahmadi, Selasa (3/4).
Ahmadi menuturkan, kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman terhadap jasa konstruksi, baik bagi pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan masyarakat jasa konstruksi, serta memberikan informasi tentang pembinaan jasa konstruksi.
”Dengan demikian, dapat menghasilkan suatu kondisi tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan menuju pekerjaan konstruksi di Kobar yang berkualitas,” ujarnya.
Agar dapat mewujudkan itu, lanjut Ahmadi, Pemkab Kobar memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari semua komponen masyarakat sesuai peran dan fungsinya masing-masing, khususnya dari kalangan pelaku usaha di bidang jasa konstruksi.
”Sehingga hasil dari setiap pekerjaan nantinya benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di jasa konstruksi, serta dapat memberikan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat Kobar,” pungkasnya. (jok/ign)