SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 04 April 2018 12:12
Janjikan Proyek, ASN Diringkus

Tiga Tahun Beraksi, Raup Uang Miliaran Rupiah

LAPORAN: Para korban ketika dimintai keterangan terkait terkait kasus dugaan penipuan berkedok iming-iming proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalteng oleh WA (41), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Daerah Provinsi Kalteng.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Diduga terkait kasus dugaan penipuan berkedok iming-iming proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalteng. WA (41), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalteng kini berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diamankan petugas Polsek Pahandut di Polsek Pahandut usai diciduk di kantornya, Jalan Tjilik Riwut Km 7,5, Senin (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Warga Jalan Kalimantan ini diduga melakukan tindak pidana itu dari tahun 2015 hingga 2018 sejak pelaku masih berdinas di Dinas PU Provinsi Kalteng. Dan kini WA yang tercatat sebagai ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng.

Tak tangung-tangung pelaku diduga telah menipu belasan para kontraktor dan rekanan bisnis, yang rata-rata pengusaha yang kerap kali mendapatkan proyek di dinas yang dikenal merupakan lahan basah tersebut. Kuat dugaan ternyata proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada atau fiktif.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya mengatakan hasil dari menjanjikan proyek di Dinas PU Kalteng, terlapor atau pelaku berhasil meraub kurang lebih sebesar Rp 1,5 Miliar, selama tiga tahun mulai dari tahun 2015 sampai bulan ketiga tahun 2018 dan ketika itu bertugas di Dinas PU Provinsi Kalteng. ”Belasan korbannya ini,” ujarnya.

Perwira Pertama Polri ini menyampaikan pelaku berhasil mengamankan di kantornya, setelah para korban melakukan pelaporan resmi di Polsek Pahandut atas dugaan penpiuan dilakukan oleh terlapor.

”Rata-rata korban merupakan pengusaha. Usai dilaporkan itu beberapa bulan lalu, tetapi ketika kami telusuri tidak ada ditempat maka itu pelaku menjadi DPO selama tiga bulan, walau akhirnya berhasil kami ciduk, " tutur  Roni Wijaya di ruang kerjanya.

Roni menerangkan untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, dan

akan dikenakan Pasal 372  Junto 378 KUHP tentang penipuan penggelapan. "Kita masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pelaku masih kita periksa. Korban sebagian masih kita ambil keterangannya, ancamanya diatas lima tahun," ucapnya.

Kata Roni, berdasarkan hasil keterangan korban kepada penyidik, dugaan penipuan itu berawal dari terlapor menjanjikan proyek kepada para korban. Untuk lebih meyakinkan, terlapor mengimingi proyek besar tetapi dengan imbalan sejumlah uang.

Setelah beberapa kali, kemudian para korban menyanggupi dan mentransfer sejumlah uang ke rekening terlapor. Dana itu diminta oleh terlapor bervariasi tergantung proyek-proyek yang dijanjikan mulai dari Rp 21 juta hingga Rp 357 juta.  Kemudian, setelah mendapat uang dan disuruh pelaku  menunggu untuk realisasi proyek dimaksud.

Ternyata, lanjutnya ketika para korban terus menanyakan proyek itu dan waktu satu tahun, dua tahun hingga akhirnya pelaku dibekuk, ternyata proyek tersebut tidak kunjung didapatkan korban hingga pelaporan dilakukan dan kini terlapor sudah diamankan.

”Modus pelaku itu menjanjikan proyek kepada korban. Tapi itu fiktif. nah sampai saat ini laporan yang diterima oleh pihaknya ada sekitar 14  korban. Kita proses sesuai locus delicti saja. Karena korban ada yang dari luar Palangka Raya mereka mentransfer dari luar Palangka, ” kata Roni.

Ia menambahkan beberapa barang bukti sudah diamankan, baik berupa bukti transfer maupun percakapan antara para korban dan terlapor.

“Kami masih dalami dan terus mengumpulkan barang bukti,” pungkasnya.(daq/vin) 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers