SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 06 April 2018 09:39
DUHHH!!! Ada Lima Oknum ASN Tidak Netral Pilkada

Pemprov Bakal Berikan Sanksi Tegas

Plt Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri

PALANGKA RAYA - Sanksi tegas akan diberikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang digelar di Kalimantan Tengah.

Pernyataan ini dilontarkan Plt Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri ketika dibincangi awak media, Kamis (5/4).

Sekda mengatakan berdasarkan laporan yang masuk ke pengawas pemilu ada empat kabupaten dan satu kota terindikasi ditemukan ketidaknetralan ASN. Adapun lima kabupaten/kota yang diduga ada ketidaknetralan ASN ialah Seruyan, Palangka Raya, Katingan, Kapuas dan Gunung Mas.

"Kami sudah ingatkan ASN agar menjaga netralitas dalam Pilkada. Itu kami lakukan dengan surat edaran ke masing-masing instansi dan kepala daerah se-Kalteng," kata Fahrizal Fitri.

Fahrizal juga menegaskan, pejabat juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye dan Pilkada. Bagi ASN yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi dari yang ringan hingga berat. 

"Jika ada ASN yang melanggar, akan kami berikan sanksi. Pemecatan dengan tanpa hormat merupakan sanksi berat. Untuk lima kabupaten/kota yang terindikasi keterlibatan ASN kita tunggu hingga proses inkrah (kekuatan hukum tetap)," tegasnya.

Menurut Sekda, hal kecil sekalipun telah diatur oleh Pemprov Kalteng dalam surat edaran kepada ASN agar netral. Larangan tersebut berupa, ASN tidak boleh berfoto bersama calon kepala daerah, selfie (swafoto), sosialisasikan calon kepala daerah. Bahkan like atau menyukai dan menyebarkan postingan calon kepala daerah di media sosial tidak diperbolehkan.

"Kami sudah keluarkan ketentuan dengan sangat detil. Kita mengacu pada PKPU. Jadi semua sudah kami edarkan agar ASN menjaga netralitas walau punya hak suara," tukasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Seruyan Leonard S Ampung mengatakan, pihaknya menunggu pemeriksaan dan ada putusan terkait ketidaknetralan ASN di Seruyan. Pasalnya, masih berproses di Gakumdu Pilkada Seruyan.

"Masih berproses, kita tunggu saja. Kalau terbukti tentu sanksi sudah diatur," tandasnya. (arj/fm)

 


BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:14

Optimalkan Roda Pemerintahan di 2024

PALANGKARAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,  memimpin  Rapat Koordinasi Optimalisasi…

Selasa, 26 Maret 2024 12:54

Realisasi PAD Kalteng Tahun 2023 Lebihi Target

PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo membacakan…

Kamis, 21 Maret 2024 12:25

Pasar Murah Stabilkan Harga Pangan dan Atasi Inflasi

KUALA KAPUAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergerak…

Kamis, 14 Maret 2024 12:28

Gubernur Ajak Masyarakat Agar Gemar Berbagi

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran,  mengajak masyarakat…

Kamis, 07 Maret 2024 13:13

Pemprov Dukung OJK dalam Pengembangan Ekonomi

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo bersama…

Selasa, 05 Maret 2024 13:05

Pemprov Kalteng Persiapkan Festival Ramadan

PALANGKARAYA-Menyambut dan memeriahkan Bulan Ramadan 1445 Hijriah yang sebentar lagi…

Kamis, 29 Februari 2024 12:52

Pemprov Apresiasi FKUB Award

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, menghadiri penyerahan…

Selasa, 27 Februari 2024 12:05

Dorong Pj Bupati dan Pj Walikota Majukan Pembangunan

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, membuka…

Jumat, 23 Februari 2024 09:52

Wagub dan Kadis Diskominfo Hadiri Puncak HPN

JAKARTA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng)  Edy Pratowo bersama Kepala…

Selasa, 20 Februari 2024 13:06

Pemprov Terus Gelar Pasar Penyimbang

PALANGKA RAYA- Demi mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok agar…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers