PALANGKA RAYA - Sanksi tegas akan diberikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang digelar di Kalimantan Tengah.
Pernyataan ini dilontarkan Plt Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri ketika dibincangi awak media, Kamis (5/4).
Sekda mengatakan berdasarkan laporan yang masuk ke pengawas pemilu ada empat kabupaten dan satu kota terindikasi ditemukan ketidaknetralan ASN. Adapun lima kabupaten/kota yang diduga ada ketidaknetralan ASN ialah Seruyan, Palangka Raya, Katingan, Kapuas dan Gunung Mas.
"Kami sudah ingatkan ASN agar menjaga netralitas dalam Pilkada. Itu kami lakukan dengan surat edaran ke masing-masing instansi dan kepala daerah se-Kalteng," kata Fahrizal Fitri.
Fahrizal juga menegaskan, pejabat juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye dan Pilkada. Bagi ASN yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi dari yang ringan hingga berat.
"Jika ada ASN yang melanggar, akan kami berikan sanksi. Pemecatan dengan tanpa hormat merupakan sanksi berat. Untuk lima kabupaten/kota yang terindikasi keterlibatan ASN kita tunggu hingga proses inkrah (kekuatan hukum tetap)," tegasnya.
Menurut Sekda, hal kecil sekalipun telah diatur oleh Pemprov Kalteng dalam surat edaran kepada ASN agar netral. Larangan tersebut berupa, ASN tidak boleh berfoto bersama calon kepala daerah, selfie (swafoto), sosialisasikan calon kepala daerah. Bahkan like atau menyukai dan menyebarkan postingan calon kepala daerah di media sosial tidak diperbolehkan.
"Kami sudah keluarkan ketentuan dengan sangat detil. Kita mengacu pada PKPU. Jadi semua sudah kami edarkan agar ASN menjaga netralitas walau punya hak suara," tukasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Seruyan Leonard S Ampung mengatakan, pihaknya menunggu pemeriksaan dan ada putusan terkait ketidaknetralan ASN di Seruyan. Pasalnya, masih berproses di Gakumdu Pilkada Seruyan.
"Masih berproses, kita tunggu saja. Kalau terbukti tentu sanksi sudah diatur," tandasnya. (arj/fm)