SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 06 April 2018 11:02
Pemdes Siap-Siap Cairkan ADD
BEKERJA: Kades Tumbang Miwan Setiawan Krisbiantoro bergotong royong bersama dengan masyarakat dalam membangun jalan desa, yang menggunakan dana desa, belum lama ini.(SETIAWAN KRISBIANTORO FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN–Saat ini, 114 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tengah mempersiapkan syarat pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahap I tahun 2018. Kepala Desa (kades) dan jajarannya pun harus mampu memanfaatkan ADD dan DD sesuai aturan yang berlaku.

”Keberadaan ADD dan DD harus dimanfaatkan dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk menghindari permasalahan di kemudian hari, sehingga masyarakat di desa bisa sejahtera,” ucap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Punding S Merang kepada Radar Sampit, Kamis (5/4) pagi.

Menurut dia, penyaluran ADD dan DD yang diberikan pemerintah pusat serta pemerintah daerah ke masing-masing desa setiap tahun terus mengalami peningkatan. Di tahun 2018 ini, tercatat hampir di seluruh desa yang ada di Kabupaten Gumas menerima ADD dan DD diatas Rp 1 miliar.

”Dengan besaran ADD dan DD dikelola oleh setiap desa, kita harapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di desa,” tutur Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Dia pun meminta kepada kades, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan seluruh pihak terkait, agar dapat saling berkomunikasi serta berkoordinasi, terkait pencairan ADD dan DD tersebut.

”Kades, perangkat desa dan BPD harus terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (BPMD), apabila menemui kendala dalam proses pencairan ADD dan DD tahap I tersebut,” ujarnya.

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini juga meminta kepada DPMD untuk rutin melakukan pendampingan terhadap pemerintahan desa dalam proses pencairan ADD dan DD tahap I.

”Lakukan pendampingan, sehingga kita harapkan tidak ada lagi kades dan jajarannya yang terlibat masalah hukum akibat penyalahgunaan ADD dan DD,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers