SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 06 April 2018 16:39
GILLLAAAA!!!! Harta Tuan Takur Menggurita

Terancam Dimiskinkan, Jaksa Segel Aset Mantan Kepala BPN

Petugas menyegel salah satu aset milik Jamaludin.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kasus yang menyeret mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin, menguak kekayaannya yang menggurita. Nilai harta ”tuan takur” itu diperkirakan mencapai belasan miliar. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim menyegel sejumlah asetnya.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) itu terancam dimiskinkan. Kabarnya, penyidik mengambil ancang-ancang untuk menjerat Jamaludin dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

”Kami masih dalam rangka penelusuran aset tersangka dulu,” kata Datman Kataren, Ketua Tim Penyidik kasus yang menjerat Jamaludin, Rabu (4/4).

Kemarin, penyidik kembali menggeledah rumah mewah Jamaludin Jalan Batu Kecubung, Kelurahan MB Hulu. Rumah itu dihuni keluarga tersangka. Penyidik memburu sertifikat aset tanah Jamaludin. Namun, upaya itu gagal.

Namun, Kejari menemukan harta Jamaludin berupa dua sertifikat batu jenis zambrut yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah asal Singapura. Sertifikat itu kemudian langsung diamankan, sementara barangnya tak diketahui posisinya.

Penyidik kemudian bergerak menuju kompleks Perumahan Pandawa. Tim menemukan empat ruko milik Jamaludin di pinggir Jalan Sudirman Sampit. Berdasarkan keterangan warga sekitar, satu ruko disewa untuk rumah makan dan tiga lainnya kosong.

Selanjutnya, penyidik menuju kompleks Perumahan Sawit Raya dan menemukan satu gedung walet yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Bangunan walet itu menempel dengan sebuah rumah tiga lantai yang tak dihuni.

Tim yang dipimpin Datman Kataren dan Kepala Seksi Tindak Tidana Khusus Hendriansyah itu terus bergerak menelusuri informasi sarang walet bernilai ratusan juta milik  Jamaludin di Jalan Gastrack dan tanah kosong yang disebut-sebut sudah dijual ke pihak perumahan, serta tanah kosong di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 8 Sampit.

Dari pergerakan Kejari, sejumlah aset disegel, di antaranya rumah di Perumahan PT Adhi Karya Property di Jalan Tjilik Riwut; rumah dan tanah kosong di Kelurahan Baamang Barat; gedung walet, gudang, dan tanah di Jalan Sawit Raya; serta rumah, barak, dan gedung walet di Jalan Metro TV. Penyegelan disaksikan perangkat kelurahan dan warga sekitar.

Aset itu disegel untuk mempermudah proses penyidikan perkara tersangka. ”Semua aset tersangka kami pasang garis kejaksaan,” kata Datman Kataren.

Informasi yang diperoleh Radar Sampit, Jamaludin disebut-sebut akan dikenakan UU TTPU. Artinya, pria yang menjabat sebagai Kepala BPN Kotim bertahun-tahun lamanya itu bakal dimiskinkan.

UU tersebut membuat penyidik berhak menyita semua asetnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan. Jamaludin juga wajib membuktikan harta yang diperolehnya bukan hasil tindak pidana korupsi.

Gebrakan Kejari Kotim dalam dua hari kemarin menyita perhatian publik. Selasa (3/4) lalu, Kejari menggeledah tiga lokasi, yakni kantor BPN, rumah, dan bangunan walet Jamaludin. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan ribuan dokumen tanah dan sertifikat yang disembunyikan di sekitar bangunan walet, kandang ayam, dan kandang anjing. (ang/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers