SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 07 April 2018 15:05
Sengketa Lahan Pelita Barat Memanas
SIDANG: Jalannya persidangan setempat soal sengketa lahan di Jalan Pelita Barat yang dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Sampit, Jumat (6/4).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kasus tanah di Jalan Pelita Barat, Kecamatan MB Ketapang, makin memanas. Masing-masing pihak bakal mengajukan laporan ke Kejaksaan Negeri Kotim. Parianata alias Iwung Cs, pemilik tanah di kawasan itu, salah satunya yang akan melayangkan laporan.

Iwung merupakan pemilik salah satu objek tanah yang tengah ditelisik Kejari Kotim, dengan dalih adanya indikasi pemalsuan surat hingga gratifikasi ke pejabat BPN Kotim.

”Saya akan siapkan data dugaan pemalsuan tanah mereka yang megklaim tanah kami ini," kata Iwung, ketika di lokasi sidang pemeriksaan setempat (PS).

Sebelumnya, Iwung Cs digugat kelompok Antoni Yepi Cs. Namun, saat sidang PS, tanah yang ditunjukkan justru bukan tanah Iwung, namun tanah orang. Begitu juga kali ini. Saat PS atas gugatan Sahala Maruli Pardede Cs yang menggugat Iwung, justru tanahnya jauh dari tanah yang diklaim penggugat.

Iwung mengatakan, sejumlah oknum yang mengklaim tanah mereka mengantongi surat yang diduga palsu. Bahkan, dia siap adu surat tanah dengan pihak yang ingin melaporkan mereka.

Karena itu, pihaknya juga akan menyiapkan data untuk melaporkan pihak yang menjadi lawan mereka. Bahkan, saat sidang PS, Iwung sempat emosi lantaran beberapa kali gugatan diajukan, justru saat pengecekan tidak ada sedikit pun tanah yang masuk objek tanahnya.

Sebagai informasi, Kejari Kotim tengah menelisik kasus dugaan tindak pidana korupsi sengketa tanah di Jalan Pelita Barat. Itu setelah adanya dugaan pemalsuan surat tanah, sehingga terbit sertifikat ganda di objek tanah itu.

Di lain hal, proses gugatan tanah di Jalan Pelita Barat, Kecamatan MB Ketapang, yang dilayangkan Sahala Maruli Pardede (penggugat I) dan Umi Kalsum (penggugat II), menggugat Parianata alias Iwung (tergugat I) dan Kelompok Tani Karya Sepakat (tergugat II), dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS), Jumat (6/4).

Dalam sidang PS yang dipimpin majelis hakim Muslim Setiawan itu, ternyata objek lahan yang digugat Pardede dan Umi tidak sesuai. Dari pengukuran yang dilakukan di atas lahan yang diklaim, justru berada di sebelah barat tanah milik Parianata.

”Yang diukur tadi itu bukan objek milik klien kami. Tidak ada tanah klien kami di situ," kata Burhansyah, kuasa hukum Iwung saat di lokasi itu.

Justru sebaliknya, lahan yang diukur itu sebagian masuk lahan milik Ato, Herman, dan Danden, yang oleh Pardede dan Umi tidak masuk dalam gugatan mereka. ”Jauh sekali lokasinya dari tanah klien kami yang mereka klaim," tegas Burhansyah.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Edward Saragih mengatakan, tidak sesuainya objek yang mereka gugat bukan karena adanya kesalahan. Pasalnya, saat pengecekan sebelum gugatan dilakukan, tanah itu diklaim Iwung Cs.

”Mereka sendiri yang mengklaim itu tanah milik mereka, makanya kami gugat. Ternyata ini dipindah-pindah seperti itu," jelasnya.

Gugatan itu dilakukan penggugat setelah mereka memiliki tanah di Jalan Pelita Barat, di mana Pardede dan Umi memiliki tanah yang ia dapatkan dari garapan Asan Sembilan yang dijual kepada almarhum Yusriansyah yang dijual kepada penggugat. Luas masing-masing tanah penggugat seluas 6.000 meter persegi. (ang/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers