SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 10 April 2018 08:30
Kades Kotim Diikat Pakta Integritas
TANDA TANGAN: Penandatanganan pakta integrtitas oleh kepala desa di Kotim terkait penggunaan dana desa, Senin (9/4).(DESI WULANDARI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Guna meminimalisir terjadi penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) di aparatur desa, sebanyak 168 desa di Kabupaten Kotim ”dipaksa” menandatangani pakta integritas dengan kejaksaan negeri (kejari). Penandatanganan tersebut dipusatkan di gedung serbaguna Sampit.

”Penandatanganan pakta integritas ini tujuannya mencegah penyimpangan dalam penggunaan dana desa,” kata Wakil Bupati Kotim M Taufik Mukri saat membacakan sambutan tertulis Bupati Kotim Supian Hadi pada acara penandatanganan pakta integritas pengelolaan dana desa se-Kabupaten Kotim, Senin (9/4).

Menurutnya, ada beberapa kepala desa dan aparatur desa di Kotim yang telah dan sedang dalam proses hukum, baik di Polres dan Kejati. Fakta inilah, supaya ke depannya bisa diminimalisir. Seluruh kepala desa wajib dalam penandatanganan pakta integritas tersebut.

”Itu hanya kelalaian para kepala desa dan aparatur desa, sehingga mereka harus berurusan dengan hukum. Saat ini mereka yang tersandung hukum sudah ada dalam proses hukum di kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Pemkab Kotim, lanjutnya, bekerja sama dengan kejari untuk membina seluruh kepala desa dan aparaturnya dalam pengelolaan dana desa. Upaya itu dilakukan supaya pengelolaan dana desa yang nilainya saat ini sudah di atas Rp 1 miliar, pengelolaannya benar-benar sesuai prosedur dan bukan sebaliknya.

”Kami harapkan seluruh kepala desa dan aparatur desa memanfaatkan dengan baik. Lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dalam pengelolaan dana desa. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana tersebut,” harapnya.

Dia juga meminta kejaksaan terus melakukan pembinaan kepada seluruh kepala desa dan aparatur desa, sehingga ke depannya bisa meminimalisir penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang saat ini angkanya sudah di atas Rp 1 miliar lebih per desa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Palangka Raya Adi Sutanto mengatakan, Kades yang melakukan tanda tangan pakta integritas harus benar-benar menjalankan janjinya. Jangan sampai hal itu dilanggar. Sebab, dalam pengelolaan DD selalu berkaitan dengan hukum, sehingga harus dikelola sesuai aturan agar tidak terjadi kesalahan yang berdampak hukum.

Desa yang diberikan DD diharapkan dapat melakukan pengelolaan DD dengan maksimal, sehingga upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat jauh lebih baik menggunakan DD.

”Saya harapkan para aparatur desa dapat bekerja lebih disiplin, dan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi mereka. Terutama jangan sampai melakukan KKN dalam pengelolaan DD," tegasnya.  (fin/dc/ign)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers