SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 10 April 2018 09:20
Sukmawati Diadukan ke Polda Kalteng

Diduga Menghina, Merendahkan, dan Melecehkan Agama

PENGADUAN: Masyarakat Kota Palangka Raya mengatasnamakan Aliansi Pemuda Islam (API) Kalteng mengadukan Sukmawati Soekarno Putri ke Polda Kalteng atas dugaan penistaan agama ke SPKT Polda Kalteng, Senin (9/4).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Reaksi keras puisi berjudul “Ibu Indonesia” karangan Sukmawati Soekarno Putri. Kini dilontarkan masyarakat Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya mengatasnamakan Aliansi Pemuda Islam (API) Kalteng. Dengan mengadukan adik kandung Megawati Soekarno putri itu ke Polda Kalteng atas dugaan penistaan agama ke SPKT Polda Kalteng, Senin (9/4).

Mereka menilai bahwa puisi itu jelas menghina, merendahkan dan melecehkan agama dan umat muslim dan penggalan puisi yang dibacakan dinilai memenuhi unsur pidana sebagai mana diatur dalam pasal 156a KUHP. Walaupun berdasarkan instruksi dan permintaan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat diminta memaafkan, namun API menilai proses hukum harus tetap ditegakkan.

“Pengaduan ini merupakan langkah konkret untuk menegakkan hukum sesuai aturan berlaku, walaupun memang pihaknya dan atas intruksi ketua MUI Pusat sudah memaafkan terlapor. Hanya saja tetap hukum karena penggalan puisi yang dibacakan dinilai memenuhi unsur pidana sebagai mana diatur dalam pasal 156a KUHP,” kata kuasa hukum pelapor, Rusdi Agus Susanto.

Rusdi menyampaikan pihak pelapor adalah warga bernama Yaser Arafat, Agus Hermawan, Rudini, Adi Wira, Abdullah  dan Herry Mustahafa. Mereka memberikan kuasa untuk menjadi kuasa hukum dalam pelaporan hingga karena menilai Sukmawati Soekarno Putri jelas menghina,merendahkan dan melecehkan agama dan umat muslim.

Ia menegaskan dalam waktu dekat usai pengaduan ini dilakukan, pihaknya akan mengadakan rapat atas tindak lanjut dari langkah hukum ini. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi bersama masyarakat muslim lain terkait pelecehan oleh terlapor.

”Ini jelas penodaan agama dan kita ini umat merasa tersingung, dilecehkan dan direndahkan, maka itu walaupun daerah lain sudah melapor kita ingin mengawal agar diproses serius dan tidak hanya dengan kata maaf,” katanya.

Kata Rusdi, kata maaf memang sudah diberikan, seperti kasus Ahok yang meminta maaf tetapi tetap diproses dan wajib ditindak lanjuti sesui aturan hukum berlaku. Sebab, apalabila hanya dasar maaf lalu proses hukum terhenti berarti jutaan tersangka yang minta maaf harus dibebaskan, itu tidak akan mungkin terjadi maka itu proses hukum ditegakkan.

”Kami ingin menegaskan saja, langkah ini agar kepolisian serius menangani bahkan memaafkan tetapi aturan hukum harus tegak biar memberikan efek jera supaya pemerintah yang kini mendegungkan tegakkan hukum bisa benar-benar terwujud,” katanya.

Rusdi menegaskan memang ada wancana sudah dimaafkan, kemudian berdamai dan tidak ada tindak lajut, tetapi pihaknya menginginkan proses hukum berlanjut walau ada kata maaf.

”Kami ingin ini kepolisian menanganinya secara serius, sebab ini pidana. Bila tidak ditangani artinya proses hukum di Indonesia sudah tidak wajar dan tak perlu ditaati,” tegasnya.

Ia menegaskan atas laporan ini kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti, walaupun di Polda Kalteng pengaduan itu tanpa register karena laporan serupa di Polda Jatim Mabes Polri sudah diterima.

“Jujur ini memang ada dilihat tidak wajar atas tidak diterimanya laporan ini menjadi laporan polisi dan hanya dijadikan aduan saja, hanya saja tetap kita tetap menuntut dan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar Polda Kalteng ini diawasi karena tidak diterima laporan, alasanya karena laporan serupa padahal didaerah lain bisa,” kata Rusdi.

Sementara itu, salah seorang pelapor Yaser Arafat menambahkan silahkan saja diberikan maaf, tetapi langkah hukum ini terus dilakukan. Nanti maaf itu merupakan pertimbangan hakim di pengadilan kelak. Walaupun dalam pelaporan ini kepolisian tidak memberikan nomor pelaporan polisi.

”Kita sudah meminta ke SPKT agar dibuat register, namun oleh polisi menyetakan sama saja dan berjanji akan ditindak lanjuti. Intinya kami mengadukan ini karena terlapor membacakan sebuah puisi yang menghina, merendahkan, melecehkan umat Islam,” ucapnya.

Selain itu, tambah Yaser Arafat, dalam penggalan puisi yang dibacakan terlapor ada frasa kalimat berikut “aku tak tau syariat Islam yang kutahu sari konde ibu Indonesia sangatlah indah, lebih cantik dari cadarmu”, “aku tak tahu syariat Islam yang kutahu suara kidung ibu Indonesia sangat elok lebih merdu dari alunan adzan mu”

“Pihaknya menganggap, penggalan puisi tersebut diatas, yang dibacakan terlapor  orang yang bernama Sukmawati Soekarnoputri jelas merupakan penghinaan, merendahkan dan melecehkan umat Islam. Hal tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur ada pasal 156 a KUHP pidana,” pungkasnya. (daq/vin)

    

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers