SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 10 April 2018 16:38
HEI JAMALUDIN!!! Buktikan Itu Bukan Aset Haram!
ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotim bakal menjerat tersangka kasus tindak pidana korupsi bidang pertanahan Jamaludin dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, mantan Kepala BPN Kotim itu harus bisa membuktikan aset yang dimiliki bukan aset haram.

Kejari Kotim telah menyegel sejumlah aset yang diduga milik Jamaludin. Korps adyhaksa tersebut tengah melacak aset Jamaludin yang disinyalir tersebar di daerah lain.

”Aset tersangka itu (disegel) dalam rangka penelusuran aset. Kami tengah menelusuri semua aset tersangka, baik di sini maupun di luar Kotim,” kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Senin (9/4).

Hendriansyah menuturkan, tidak menutup kemungkinan aset yang disebut-sebut milik Jamaludin itu diperoleh dari kejahatan yang dilakukan. Jamaludin harus bisa membuktikan asal-usul kepemilikan aset tersebut agar asetnya tidak disita Kejari Kotim.

Menurutnya, penyidik terus mengembangkan kasus tipikor dalam program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan tanah (IP4T) dan kasus tanah Dinas Pendidikan yang menjerat Jamaludin tersebut.

Aset Jamaludin yang sudah digeledah, mulai dari rumah mewah, gedung walet, dan kontrakan di Jalan Kecubung; gedung mewah walet dilengkapi fasilitas gudang dan rumah lantai tiga di atas lahan seluas sekitar 1 hektare di kompleks Perumahan Sawit Raya; dan rumah walet dan tanah di Jalan Gastrack Sampit.

Kemudian, rumah mewah di kompleks Perumahan PT Adhi Karya Jalan Tjilik Riwut; tiga unit rumah di Baamang Barat; satu kapling tanah kosong seluas sekitar 15x30 meter di Kelurahan Baamang Barat; rumah, gedung walet, serta barak di kompleks perumahan Jalan Metro TV.

Aset di bawah penguasaan Jamaludin diperkirakan bernilai puluhan miliar, khususnya di Kota Sampit. Selain itu, jaksa juga sudah menemukan sejumlah aset Jamaludin di luar daerah.

Sementara itu, masa penahanan Jamaludin sebagai tersangka sudah memasuki batas akhir. Namun, Jaksa sudah memperpanjang masa tahanan selama 40 hari ke depan.

”Penahanan 20 hari tersangka akan segera habis. Makanya kami akan ajukan perpanjangan,” kata Hendriansyah.

Jamaludin sebelumnya telah membantah sejumlah aset yang disebut-sebut miliknya. Dia hanya mengakui asetnya hanya rumah, sementara aset lainnya, seperti ruko, gedung walet, tanah beberapa bidang, dan aset bergerak lainnya tidak diakui.

Untuk mengantisipasi pengalihan aset tersangka, Kejari berencana mengajukan pemblokiran. Apabila terbukti aset tersangka diperoleh saat menjabat di BPN, Jamaludin akan dimiskinkan. Aset-asetnya dirampas untuk negara dan dilelang. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers