SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 11 April 2018 11:47
Dugaan Pungli di Setda Palangka, Berkas Tersangka Masih Dipelajari

Belum Ada Rencana Penahanan Sekda Kota

MASIH DITELITI: Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Adi Santoso (tengah) bersama jaksa Kejati Kalteng memastikan berkas Sekda Kota masih diteliti, Selasa (10/4).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Lama tak terdengar dan masih berstatus tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di lingkup Setda Kota Palangka Raya, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Rojikinnor, ternyata berkasnya sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng untuk diteliti dan diperiksa usai pemberkasan diajukan para penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng.

Walaupun belum ada rencana melakukan penahanan ketika nantinya P21 atau berkas dikatakan lengkap. Pihak kejati Kalteng optimis dalam waktu dekat akan diumumkan apakah berkas lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi oleh para penyidik Ditkrimsus Polda Kalteng.

“Kita baru terima pemberkasan tersangka Sekda Kota dari kepolisian. Hari ini kami baru saja menerima berkas perbaikan perkara. Sebelumnya berkas itu kami kembalikan ke pihak penyidik Polda Kalteng karena ada beberapa syarat materiil formil yang harus dilengkapi penyidik kepolisian," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Adi Santoso, Selasa (10/4).

Didampingi, Kasi Penyidikan, Ashari Syam, Adi menyebutkan nanti setelah dilakukan pelimpahan terhadap berkas barang bukti dan tersangka ke Kejati, pihaknya juga tidak bisa memastikan apakah yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan atau tidak.

"Ditahan atau tidaknya, semuanya adalah tergantung dari hasil keputusan Jaksa Penuntut Umum yang akan menuntut Rojikinnor dalam perkara tersebut di pengadilan, apakah yang bersangkutan koorperatif sehingga tidak ditahan atau langsung ditahan," bebernya.

Adi menyampaikan sebelumnya memang pernah berkas diajukan ke kejati tetapi karena dinilai kurang maka kembali dikembalikan. Namun sekarang dari Polda kembali diserahkan ke kejaksaan dan untuk diteliti lebih lanjut.

”Saya tegaskan kasus itu tetap berlanjut, hanya saja kemarin itu masih ada dirasa kurang sempurna maka dikembalikan,” tuturnya.

Ia menambahkan sekitar 14 hari kedepan, tim JPU akan mengumumkan apakah ini lengkap atau belum.

”Kemarin itu ada beberapa yang dilengkapi, salah satunya beberapa saksi yang harus dimintai keterangan. Nah kalau pasalnya sama tidak ada perubahan yakni tentang tindak pidana korupsi. Nanti lah kita liat apakah 14 hari itu bisa P21,” ucapnya.

Ditanya apakah dalam kasus itu tidak memaksaan hingga status Rojikinnor tersangka padahal barang bukti bernilai kecil. Adi mengatakan bagaimana pun kalau sudah masuk ke ranah itu nanti bisa dikonfirmasi ke Polda Kalteng. Pihaknya hanya fokus kepada kelengkapan formil dan materil, sehingga bila lengkap maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kami hanya melanjutkan, nah kalau nanti tidak lengkap formil atau materilnya maka tidak bisa dilanjutkan kasus tersebut, maka itu nanti dipelajari lagi, kita pelajari dahulu. Kalau sudah lengkap maka kita kasih P21, artinya berkas lengkap hingga tersangka dan barbuk dilimpahkan,” katanya.

Adi sekali lagi menegaskan belum berani memastikan penahanan kepada tersangka, jika nanti berkas sudah dinyatakan P21.

”Pokoknya kita liat nanti dan kewenangan itu nanti akan dilakukan. Intinya itu berdasarkan pendapat jaksa bila ditahan maka ditahan, bila tidak tentu ada pertimbangan lain,” pungkasnya.

Mengingatkan Polda Kalteng sebelumnya menetapkan Rojikinnor sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik terhadap kasus dugaan pungli yang terbongkar setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendahara Keuangan Pemkot, Yy, pada 20 Desember 2017 lalu dan seorang staf Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palangka Raya, Py.

Tim Saber Pungli dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng saat itu, mengamankan uang tunai sebesar Rp 30 juta dari kantong Py. Uang ”panas” itu diduga hasil transaksi mencurigakan terkait pungutan liar. (daq/vin)

  

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers