PALANGKA RAYA – Pengaduan Aliansi Pemuda Islam (API) Kalteng atas puisi berjudul “Ibu Indonesia” yang berujung pelaporan Sukmawati Soekarno Putri ke SPKT Polda Kalteng dipastikan akan ditindaklanjuti dan diterima oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng.
“Polda Kalteng melalui SPKT sudah menerima laporan itu, jadi akan ditindaklanjuti. Ini sudah diteruskan ke Satuan kerja, kalau dalam hal ini Ditkrimum Polda karena terkait persoalan dugaan penghinaan, merendahkan dan melecehkan,” tutur Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/4).
Pambudi menerangkan dalam persoalan itu pihaknya menyetakan bahwa pelayanan pengakuan diterima dan sudah diserahkan ke pihak terkait, sehingga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah dalam penyelidikan itu ada unsur pidana atau tidak, sehingga perlu waktu dalam melakukan penyelidikan.
”Kami tindak lanjut, maka itu kami pelajari dahulu sejauh mana kebenaran itu, apakah ada unsur pidana atau tidak, makanya nanti kita lakukan penyelidikan oleh tim dari Ditkrimum,” tegasnya.
Ditanya apakah laporan ini bisa ditindaklanjuti hinga proses peradilan nanti. Pambudi menerangkan bahwa kepolisian tetap menerima hal itu dan menjelaskan bahwa satu perkara sama tidak boleh dituntut lebih dari satu kali istilahnya Nebis in idem.
”Asasnya bahwa perkara sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Nah kasus itukan sudah ada dilaporkan di lokasi lain, maka kita liat bagaimana nanti putusannya atas perkara tersebut di lokasi lain itu, laporannya sama. Jadi laporanya boleh saja kita terima hanya saja proses hukumnya yang tidak boleh satu perkara sama,” ungkap Pambudi.
Pambudi menyatakan mabes Polri sudah menerima laporan itu dan pihaknya saat ini hanya melihat dan menunggu hasilnya, kecuali laporan di Mabes Polri dicabut dan tidak ada kepolisian menangani.
”Kalau sudah ada tidak bisa, kecuali di Mabes sudah dicabut maka kita akan melakukan tindak lanjut itu pun klu ada polda lain yang duluan mendapat laporan maka polda itu yang akan bergerak,” pungkas perwira menengah Polri ini.
Diberitakan, reaksi keras puisi berjudul “Ibu Indonesia” karangan Sukmawati Soekarno Putri membuat warga yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Islam (API) mengadukan adik kandung Megawati Soekarno putri itu ke Polda Kalteng atas dugaan penistaan agama ke SPKT Polda Kalteng, Senin (9/4).
Mereka menilai bahwa puisi itu jelas menghina, merendahkan dan melecehkan agama dan umat muslim dan penggalan puisi yang dibacakan dinilai memenuhi unsur pidana sebagai mana diatur dalam pasal 156a Kuhp. Walaupun berdasarkan instruksi dan permintaan ketua MUI pusat diminta memaafkan, namun API menilai proses hukum harus tetap ditegakkan.
Kuasa hukum pelapor, Rusdi Agus Susanto menyatakan pengaduan ini merupakan langkah konkret untuk menegakkan hukum sesuai aturan berlaku, walaupun memang pihaknya dan atas instruksi ketua MUI Pusat sudah memaafkan terlapor. Hanya saja tetap hukum karena penggalan puisi yang dibacakan dinilai memenuhi unsur pidana sebagai mana diatur dalam pasal 156a Kuhp.
Rusdi menyampaikan pihak pelapor adalah warga bernama Yaser Arafat, Agus Hermawan, Rudini, Adi Wira, Abdullah dan Herry Mustahafa. Mereka memberikan kuasa untuk menjadi kuasa hukum dalam pelaporan hingga karena menilai Sukmawati Soekarno Putri jelas menghina, merendahkan dan melecehkan agama dan umat muslim. (daq/vin)