SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 12 April 2018 08:38
Parpol Diminta Tertib Administrasi

60 Persen untuk Pendidikan Politik

SERAHKAN LHP: Penyerahan LHP kepada parpol yang menerima bantuan keuangan dari APBD Kotim di Kesbangpol Kotim, Selasa (10/4).(RADO/RADAR SAMPIT )

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotim menginginkan agar seluruh partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBD Kotim tertib dan taat administrasi. Selain itu, harus  mengalokasikan minimal 60 persen anggaran yang disediakan untuk kegiatan pendidikan politik masyarakat. Selebihnya dimanfaatkan untuk kegiatan operasional.

”Paling sedikit itu 60 persen untuk pendidikan politik, selebihnya bisa saja untuk operasional sekretariat parpol,” kata Kepala Kesbangpol Kotim Kaspul Bahri melalui Kabid Politik dan Masyarakat Kaston Simanjuntak.

Kaston menuturkan, berdasarkan SK Bupati tanggal 28 Februari 2018, sejumlah parpol berhak menerima bantuan keuangan dari APBD Kotim tahun ini. Parpol yang berhak menerima adalah mereka yang sudah memiliki kursi di DPRD Kotim periode 2014-2019.

Pelaporannnya paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir, agar bisa dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. ”Kalau semuanya ini sesuai aturan, saya yakin penyaluran tahun berikutnya tidak ada hambatan,” kata dia.

Syarat untuk pencairan dana parpol, lanjutnya, sesuia Permendagri Nomor 6 Tahun 2017  tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 77 Tahun 2014. Ada beberapa syarat, di antaranya pengurus parpol di kabupaten wajib mengajukan melalui permohonan pencairan kepada bupati yang ditembuskan ke KPU Kotim dan Kepala Kesbangpol yang ditandatangani pengurus sah parpol tersebut.

”Kemudian dilengkapi SK DPP soal kepengurusan DPC tingkat kabupaten, NPWP, surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi hasil pemilihan di DPRD, rekening kas parpol, RKA dana parpol, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran keuangan, serta surat pernyataan ketua parpol yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran parpol tersebut,” kata Kaston.

Menurutnya, jika semua itu dipenuhi, akan mudah dalam pencairan. Apalagi tahun ini hasil LHP BPK RI Perwakilan Kalteng menyatakan, bantuan keuangan ke parpol sudah sesuai aturan. ”Jadi, semuanya akan mudah kalau kita taat aturan,” tandasnya. (ang/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers