PANGKALAN BUN – Kali ini, penertiban terhadap peredaran minuman keras di wilayah Kotawaringin Barat (Kobar) tidak hanya digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Razia peredaran minuman keras, terutama oplosan juga mulai gencar digelar pihak kepolisian setempat.
Seperti dilakukan Satuan Narkoba bersama Satuan Sabhara Polres Kotawaringin Barat (Kobar), dalam razia terhadap peredaran minuman keras (miras) oplosan, Rabu (11/4) sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Hasilnya, diamankan puluhan liter minuman keras oplosan dari jenis arak yang disimpan di botol plastik dan jeriken.
Kasat Narkoba Polres Kobar, AKP Kristanto Situmeang menuturkan, dalam kegiatan operasi razia yang dipimpin oleh Kanit 2 Lidik Sat Narkoba Polres Kobar Aipds Suryanto itu, menyasar dan melakukan pemeriksaan terhadap tempat yang diduga menjadi tempat penjualan miras oplosan.
Kali ini operasi razia berlangsung di rumah Wingo, jalan Padat Karya II, RT 11, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Di lokasi ini anggota Polres Kobar menemukan barang bukti miras jenis arak diantaranya, 9 botol ukuran 600 ml, 1 botol ukuran 1 liter, 1 botol ukuran 800 ml, 1 jeriken ukuran 18 liter, 1 jeriken ukuran 5 liter dan 1 jeriken ukuran 3 liter.
“Barang bukti kita amankan di Polres Kobar dan pemilik juga dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut,” tegas Kristanto.
Diterangkannya, operasi razia miras ini bertujuan untuk mengurangi peredaran miras di wilayah hukum Polres Kobar, sehingga pemicu tindak kriminal di Bumi Marunting Batu Aji akan semakin dapat ditekan dan berkurang.
”Dalam waktu dekat kita akan operasi razia gabungan bersama instansi terkait,” tandasnya.
Diinformasikan koran ini sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin memerintahkan Polda se-Indonesia memberantas penjualan miras oplosan. Itu agar masyarakat terbebas dari miras yang mengandung methanol, zat penyebab kematian 51 orang di Jawa Barat. ”Indonesia harus bebas miras oplosan,” tegasnya.
Tidak perlu lama-lama, semua jajaran kepolisian telah dideadline dalam satu bulan habis. Semua jaringan ilegal penjual miras oplosan hingga ke akar-akarnya tuntas. ”Bulan depan masuk Ramadan, tidak ada lagi peredaran miras. Perintah ini sudah diketahui semua Kapolda dalam video conference,” terangnya.
Dia menerangkan, jumlah korban kemungkinan jauh lebih besar dari sebelumnya. Tidak hanya 51 orang meninggal dunia di Jabar dan 31 orang di DKI Jakarta. Ada pula korban meninggal di Kalimantan Selatan.
”Kemungkinan bisa sampai seratus orang. Masyarakat tidak boleh lagi menjadi korban. Apalagi banyak generasi muda, generasi bangsa ini,” pungkasnya. (jok/gus)