PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng sosialisasikan peluang usaha radio dan televisi analog.
Pasalnya, tahun ini pemerintah membuka peluang usaha radio sebanyak 91 peluang.
Sosialisasi peluang usaha tersebut dirangkai dengan Diskusi Kelompok Terarah atau Focus Group Discussion (FGD) dan pelatihan E-Penyiaran/SIMP3 serta pelatihan E-Licensing.
Kegiatan yang dihadiri oleh Komisoner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat itu diikuti seluruh pelaku usaha radio dan tv analog serta tv kabel di Kalteng.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri meminta kepada masyarakat untuk mentaati aturan dalam melakukan siaran, baik bagi raido maupun tv analog dan tv kabel di Kalteng. Pasalnya, jika tidak mengikuti aturan akan mendapat sanksi baik berupa teguran dan pencabutan izin.
"Pak Gubernur meminta agar radio dan televisi di Kalteng memberikan siaran yang baik dan layak. Jangan membuat program siaran yang tidak baik, seperti mengandung SARA dan pornografi," tegas Fahrizal Fitri.
Menurut Fahrizal saat ini banyak siaran yang kurang pantas untuk anak-anak. Misalnya, lelaki dibuat seolah olah seperti wanita. Ini harus diawasi agar tidak diritu oleh anak-anak dan generasi muda.
"Kami minta juga kepasa KPID dan pihak terkait lainnya untuk bertindak tegas terhadap radio atau tv yang siaran kurang baik, seperti mengandung pornografi dan SARA. Kita minta pengawasan diperketat," harapnya.
Sementara itu, Ketua KPID Kalteng, H Suhardi mengatakan tahun ini pemerintah pusat membuka 91 peluang usaha radio di Kalteng. Peluang usaha radio tersebut tersebar di seluruh Kalteng kecuali dua daerah, yakni Kota Palangka Raya dan Kabupaten Seruyan.
"Kita dapat peluang usaha radio ada 91 kanal siaran. Seruyan tidak dibuka karena masuk kabupaten tertinggal, sehingga tidak perlu dibuka. Kapan saja membuka radio di sana boleh. Palangka juga tidak dibuka, karena sudah cukup banyak," ucap Suhardi.
Usaha radio harus memiliki izin baru bisa beroperasi. Untuk itu, dibukanya peluang usaha radio agar masyarakat dapat mengurus izin.
"Bagi masyarakat yang ingin membuka peluang usaha radio, KPID meminta agar segera mengurus perizinan. Semua harus mengurus izin ke KPI, kalau tidak ada rekomendasi KPID tidak bisa dilanjutkan," tegasnya.
Saat ini, sudah ada 49 lembaga penyiaran yang kantongi izin resmi di Kalteng. Itu terdiri dari 13 TV analog, 19 TV Kabel, dan 17 Radio. "Lembaga penyiaran yang berizin akan bertambah lagi, karena banyak lembaga penyiaran radio yang mengusulkan penyiaran usaha. Apalgi dengan dibukanya 91 peluang usaha radio ini," tandasnya. (arj/fm)