KUALA KURUN – Kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk) seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), dan kartu keluarga (KK) sangat penting bagi masyarakat. Untuk itu, mereka harus segera mengurus adminduk tersebut secepatnya.
”Tahun 2018 ini merupakan tahun politik. Dengan demikian, identitas kependudukan terutama KTP-el menjadi sangat penting. Masyarakat harus segera mengurusnya, khususnya perekaman KTP-el. Ini penting,” tegas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) H Gumer kepada Radar Sampit, Minggu (15/4) siang.
Sejauh ini, kata dia, masih banyak ditemukan masyarakat yang sudah lama berdomisili atau bertempat tinggal di Kabupaten Gumas, namun belum melakukan perekaman KTP-el tersebut. Padahal tanpa adanya KTP-el, akan mempersulit diri sendiri di kemudian hari ketika ingin berurusan.
”Penting sebenarnya kita harus punya KTP-el, agar orang tahu bahwa benar yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Gumas. Terlebih apabila ingin berurusan, maka persyaratan utama yang dicari tentu KTP-el ini,” tegas Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia pun mengingatkan kepada masyarakat, untuk proaktif dalam mengurus hal-hal yang berkaitan dengan adminduk. Ini sangat diperlukan, agar data kependudukan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau lebih akurat.
”Semua masyarakat harus proaktif dalam pengurusan adminduk, khususnya KTP-el,” ujar legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara (Kahut), Damang Batu dan Miri Manasa ini.
Di samping itu, dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil), camat, dan kepala desa (kades) agar juga lebih proaktif lagi dalam mensosialisasikan dan mengajak masyarakat di daerahnya masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el.
”Dengan sosialisasi tersebut, masyarakat akan sadar, mengerti, dan memahami pentingnya KTP-el, khususnya yang tinggal di pedesaan,” tukasnya. (arm/yit)