PALANGKA RAYA – Perang terhadap peredaran minuman keras tanpa izin terus dilakukan. Kali ini, Minggu (15/4) dini hari. Langsung dipimpin Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, puluhan personel melakukan penggerebekan di Jalan Menteng X. Lokasi yang dijadikan tempat memproduksi miras jenis arak tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
Dari tempat itu, polisi berhasil mengamankan pemilik rumah bernama Lukman (48) dan menyita empat tong besar arak jenis baram, atau sekitar 400 liter. Ironisnya saat penggerebekan dilakukan terdapat tiga remaja yang masih dibawah umur, sedang mengkonsumsi barang haram tersebut. Kini kasus tersebut sudah ditangani Sat Reskrim dan pelaku diamankan untuk dimintai keterangan.
Saat penggerebekan terjadi, keluarga Lukman sempat melakukan perlawanan dan menghalang halangi petugas. Namun karena sudah ditemukan barang bukti, pelaku tak dapat berkutik hingga akhirnya bersama barbuk diamankan. Pada saat itu juga, satu personel polisi sempat juga disiram menggunakan arak hingga membasahi baju seragamnya. Kini polisi tanpa ampun terus bertindak.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar di lokasi penggerebekan mengatakan penggerebekan ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam memberantas peredaran miras oplosan, yang dimungkinkan akan berdampak buruk bagi masyarakat. Terlebih jika dikonsumsi oleh anak dibawah umur maupun remaja hingga berujung kepada tindak kejahatan.
“Kita amankan minuman keras hasil fermentasi dari beras ketan dicampur dengan ragi melalui proses penyulingan ada empat tong atau 400 liter. Satu pelaku Lukman (48) sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, tetapi akhirnya bisa diamankan,” ungkapnya didampingi Wakapolres Kompol Muhamamd Rofik dan Kabag Ops Kompol Purwanto Hari Subekti.
Timbul menyampaikan sebenarnya pelaku ini sudah pernah diamankan tahun 2017. Namun pelaku tidak jera dan kembali melakukan perbuatan serupa hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan kini sudah diproses lebih lanjut.
”Pemilik 400 liter miras jenis arak tersebut sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan, kita juga inginkan daerah mana saja yang menjadi penjualan hasil produksinya itu. Intinya kami akan terus mengempur miras oplosan, apalagi di luar daerah sudah banyak menghilangkan nyawa manusia,” pungkasnya.
Sementara itu, kepada Radar Palangka, Lukman mengakui bahwa memperjualbelikan araknya kepada siapa saja yang datang. Ia pun juga kerap kali memproduksi untuk acara ritual adat baik di Katingan, Gunung Mas maupun kabupaten lain.
”Saya akui semua, jujur itu buat acara adat, tetapi tetap saya jual kepada siapa saja yang mau membeli. Hanya saja memang banyak pesanan salah seorang masyarakat yang hendak merayakan sebuah pesta pernikahan,” katanya.
Ia menambahkan hanya memiliki keahlian tersebut untuk mencukupi kebutuhan hidup. Ia pun mengakui pernah diamankan dalam kasus sama dan menjual minuman beralkohol itu seharga 25 ribu perliter.
”Saya akui semua, tetapi mau bagaimana lagi ini sudah jadi mata pencaharian,” pungkasnya tertunduk lesu. (daq/vin)