PANGKALAN LADA-Upaya MY (41) menyembunyikan miras jenis arak di belakang lemari es dan pintu warungnya sia-sia. Pasalnya aparat Kepolisian Sektor Pangkalan Lada tetap mampu menemukannya, saat gelaran razia miras pada Sabtu (14/4) malam.
Razia aparat saat itu menyasar kawasan desa Pandu Senjaya dan sekitarnya yang diduga menjadi wilayah peredaran minuman beralkohol tinggi itu. Sedikitnya 16 botol miras yang diamankan, dan kasus tersebut tetap berlanjut ke jalur hukum meski hanya sebatas tindak pidana ringan.
Kapolsek Pangkalan Lada, Iptu Waris Waluyo mengatakan, pelaku tetap akan diproses namun keputusan besarnya sanksi ada di tangan pengadilan.
”Memang tindak pidana ringan, namun tetap saja ada sanksinya entah kurungan atau denda. Nanti pengadilan yang memutuskan. Minimal ini bisa membuat penjual miras ini kapok, syukur kalau mereka mau berhenti jualan,”imbuhnya, Minggu (15/4).
Menurutnya, miras-miras tersebut dikemas dalam berbagai jenis botol bekas air mineral. Sepintas bila dilihat maka akan sulit membedakan apakah itu air mineral biasa atau justru miras yang berbahaya bagi kesehatan.
”Kalau sepintas memang tak terlihat jelas, namun saat diperhatikan dengan seksama terutama dicium aromanya akan diketahui bahwa itu miras,”terang Waris.
Ditambahkannya, bahwa MY yang teridentifikasi sebagai warga Kotawaringin Timur ini membuka usaha di kawasan jalan Jenderal Ahmad Yani Desa Pandu Senjaya dengan membuka usaha jual beli aneka minuman kemasan dan juga minuman dingin. “Sehari-hari jualannya minuman biasa dan es, namun ternyata dia nyambi jualan arak. Ya kita proses karena itu pelanggaran,”tandasnya.(sla/gus)