SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN
Selasa, 17 April 2018 09:18
Tugas dan Fungsi KPPN

PADA edisi sebelumnya, Kami baru mengenalkan istilah KPPN, namun belum menjelaskan lebih dalam tugas dan fungsi KPPN. Untuk itu dalam rangka menyemarakan HUT Radar Sampit ke-12 kami ingin mengenalkan KPPN lebih luas lagi kepada masyarakat terutama peran KPPN dalam pembangunan di kabupaten Kotawaringin Timur dan sekitarnya.

Pergerakan roda kehidupan kemasyarakatan dan perekonomian di suatu daerah termasuk di kabupaten Kotawaringin Timur ini tidak lepas dari adanya proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Kegiatan pemerintahan seperti penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan dan kegiatan pembangunan seperti pembangunan jalan, jembatan, saluran irigasi pasar, pelabuhan, bandar udara tentunya memerlukan dana yang tidak sedikit. Pendanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan tersebut setiap tahunnya disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD).

APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah yang telah disetujui DPR yang berisi estimasi pendapatan dan alokasi Belanja Pemerintah. Pengelolaan dana APBN terutama terkait penyaluran dana dilaksanakan oleh KPPN.

 KPPN atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara merupakan salah satu instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kementerian yang bertugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara. Sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Bendahara Umum Negara (BUN) adalah Menteri Keuangan. Menteri Keuangan dapat menunjuk Kuasa BUN. KPPN adalah Kuasa BUN di daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya selaku Kuasa BUN di daerah KPPN melaksanakan banyak fungsi antara lain fungsi penyaluran dana APBN di wilayah kerjanya. Penyaluran  dana APBN oleh KPPN didasarkan pada DIPA yang sudah diterima satker kementerian/lembaga. DIPA atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran merupakan dokumen yang digunakan

Pengguna/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dibiayai dari APBN. Dalam DIPA terdapat informasi capaian output yang harus dicapai dan alokasi dana yang disediakan untuk mencapai output tersebut. Dana dalam DIPA merupakan batas tertinggi yang dapat dikeluarkan dalam satu tahun anggaran.

Dana APBN yang akan disalurkan melalui KPPN Sampit pada tahun anggaran 2018 mencapai 1,2 triliun yang dialokasikan ke 3 wilayah kabupaten sebagai berikut :

No.

Kabupaten

Alokasi Dana

1.

Kotawaringin Timur

523.487.736.000,-

2.

Seruyan

370.967.433.000,-

3.

Katingan

307.037.947.000,-

 

Jumlah

1.201.493.116.000,-

Sumber Data : Monev PA – KPPN Sampit 

Dana APBN tersebut dikelola oleh sekitar 83 satker kementerian/lembaga di Kabupaten Kotim, Seruyan dan Kabupaten Katingan. Mekanisme penyaluran dana APBN dilakukan melalui proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari satker kementerian/lembaga kepada KPPN dan berdasarkan SPM yang diajukan tersebut, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

Seluruh proses pengelolaan dana APBN menggunakan sistem aplikasi yang terintegrasi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pekerjaan sekaligus menjaga keamanan data keuangan negara. Sistem aplikasi yang digunakan saat ini diberi nama SPAN atau Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Dengan SPAN proses pencairan dana APBN dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. Sebagai contoh penerbitan SP2D gaji sebagaimana contoh diatas proses pemindahbukuan/transfer dari rekening kas negara ke rekening pegawai penerima gaji dilakukan secara realtime sehingga para pegawai tidak perlu lagi mengantri meminta gaji kepada bendahara di kantornya. Para PNS dapat fokus melaksanakan tugas dan fungsinya baik tugas administrasi maupun tugas layanan masyarakat.

Dalam penyaluran dana pembangunan yang bersumber dari APBN dan dikelola oleh satker pemegang DIPA APBN sebagai contoh satker Bandar Udara H. Asan Sampit melakukan penataan bandara. Sesuai ketentuan suatu proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dibayar ketika pekerjaan/barang sudah diterima maka setelah pekerjaan selesai satker Bandar Udara H. Asan mengajukan SPM dengan penerima dana pihak ketiga. Selanjutnya berdasarkan SPM tersebut KPPN melalui SPAN menerbitkan SP2D pembayaran langsung kepada pihak penerima.

Selain penyaluran dana APBN kepada satker-satker pemerintah pusat, KPPN Sampit mulai tahun 2017 juga menyalurkan dana transfer ke Rekening Kas Daerah berupa 2 jenis dana transfer yaitu Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dan Dana Desa. Proses penyaluran kedua jenis dana transfer ini agak berbeda dengan penyaluran dana APBN melalui  dana DIPA yang dikelola oleh satker. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sekalipun kegiatannya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau masyarakat, proses penyalurannya harus melalui Rekening Kas Daerah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, insya Allah pada edisi Kokpit berikutnya akan dibahas secara khusus.

Dari contoh-contoh diatas dapat disimpulkan bahwa KPPN dalam menyalurkan dana APBN tidak berhubungan langsung dengan masyarakat atau pihak ketiga, namun semua melalui satker kementerian/lembaga atau melalui BPKAD untuk penyaluran dana transfer. Untuk itu perlu kami sampaikan kepada masyarakat luas bahwa semua layanan KPPN adalah bebas biaya (gratis). KPPN Sampit sudah ditetapkan sebagai kantor yang memenuhi kriteria yang melaksanakan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). 

Selain fungsi penyaluran dana APBN terdapat fungsi-fungsi lain KPPN yang tak kalah pentingnya antara lain :

-            Penatausahaan data penerimaan dan belanja Negara

-            Penyusunan laporan keuangan tingkat kuasa BUN

-            Pelayanan bimbingan akuntansi dan pelaporan keuangan satker

-            Pelayanan bimbingan pelaksanaan anggaran satker

 Kesemua tugas dan fungsi KPPN tersebut pada dasarnya sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Ditjen Perbendaharaan mengawal APBN membangun negeri. KPPN sampit selaku bagian dari Ditjen Perbendaharaan bertekad untuk mewujudkan visi Ditjen Perbendaharan yaitu menjadi pengelola perbendaharaan yang unggul di tingkat dunia. Mari bersama membangun kota sampit..membangun negeri kita tercinta….Indonesia.(Budi Lesmana – KPPN Sampit)


BACA JUGA

Jumat, 04 September 2015 23:26

Banyak Pengacara Munculkan Tanda Tanya

<p><strong>SAMPIT &ndash; </strong>Menyiapkan lima pengacara untuk meladeni pihak…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers